BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Lapas Calang Darurat Narkoba! 5 Napi Positif Sabu, Jaringan Narkoba dalam Penjara Terbongkar

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Juni 2025 20:38 WIB
171 view
Lapas Calang Darurat Narkoba! 5 Napi Positif Sabu, Jaringan Narkoba dalam Penjara Terbongkar
Polisi saat menahan lima napi Lapas Calang yang positif narkoba. (foto: Dokumentasi Humas Polres Aceh Jaya/id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH JAYA – Lima narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Aceh Jaya, ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu di dalam penjara.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas lapas menemukan narkoba saat menggelar razia rutin.

Baca Juga:

Empat dari lima napi yang ditangkap sebelumnya mendekam di penjara karena kasus narkoba, yakni M (33), B (36), T (41), dan ZM (37).

Sementara satu napi lainnya, IW (24), terjerat kasus pencurian.

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu yang ditemukan merupakan milik ZM. Selain itu, hasil tes urine terhadap kelima narapidana tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine (sabu)," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya AKP Darli kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Menurut AKP Darli, penangkapan kelima napi ini bermula dari temuan sabu saat razia rutin yang dilakukan petugas lapas pada Selasa, 27 Mei lalu.

Pihak lapas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah diamankan, ZM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RM

Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menciduk RM di kawasan Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Kamis siang, 29 Mei.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit ponsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar dan pemilik narkotika. Sedangkan bagi pengguna, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," jelas Darli.

AKP Darli berharap masyarakat Kabupaten Aceh Jaya dapat terbebas dari narkotika

"Mari kita bersatu dan bergerak bersama melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika," pungkasnya.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru