JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah merekomendasikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Nadiem Makarim untuk melakukan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.
Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (10/6/2025).
"Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows," ujar Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Meski Harli tidak menyebutkan secara pasti kapan rekomendasi ini diberikan, namun ia menjelaskan bahwa Jamdatun telah diminta untuk mendampingi Kemendikbud Ristek sejak sebelum pengadaan laptop dilakukan pada tahun 2019-2022.
"Jadi, pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu," lanjut Harli.
Harli menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Jamdatun tidak bersifat mengikat.
Artinya, pihak yang meminta pendampingan memiliki pilihan untuk mengikuti rekomendasi tersebut atau tidak.
"Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan)," katanya.
Namun demikian, dalam perjalanannya, Kemendikbud Ristek justru tetap melakukan pengadaan untuk laptop berbasis Chromebook, meskipun telah direkomendasikan Jamdatun untuk membeli laptop berbasis Windows.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Nadiem, pendampingan dari Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Diketahui, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.*