Dugaan Teror Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Masuk Tahap Forensik, 10 Saksi Telah Diperiksa
LUBUK PAKAM Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah dinas
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG– Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/6/2025).
Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, Andriani Widya Ayu Kartika, yang mengungkap praktik pungutan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan residensi Anestesi Undip.
Andriani, residen angkatan 69 tahun 2018 sekaligus mantan bendahara residen sejak 2021, menjelaskan bahwa pungutan BOP telah menjadi praktik lama di lingkungan PPDS Undip, jauh sebelum kasus mencuat ke publik.
"Pembayaran bisa dicicil, secara tunai, dan juga transfer. Namun untuk angkatan almarhum dr. Aulia Risma, saya tidak mengetahui secara pasti pembayarannya," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan bahwa di angkatannya, BOP yang dibebankan mencapai Rp 60 juta, dengan nominal bervariasi antar angkatan.
Dana ini digunakan untuk keperluan pendidikan, mulai dari SPP, biaya ujian, hingga operasional kegiatan akademik lainnya.
Sanksi bagi mahasiswa yang tidak membayar BOP cukup serius: tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Lebih lanjut, Andriani menegaskan bahwa pembayaran BOP selama masa jabatannya sebagai bendahara dilakukan secara tunai.
Saat jaksa mempertanyakan alasan tidak menggunakan rekening bank, ia menyebut bahwa sistem tersebut merupakan kebiasaan turun-temurun.
"Kenapa tidak lewat transfer? Saya tidak tahu, karena memang dari dulu dibayar tunai," jelasnya.
Meski disebut-sebut sebagai kesepakatan antar residen dan diketahui oleh Kaprodi, Andriani menegaskan tidak ada surat resmi dari pihak fakultas atau universitas yang menjadikan praktik BOP sebagai aturan formal.
Ia pun memastikan bahwa tidak ada catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana ke terdakwa Dr. Taufik.
LUBUK PAKAM Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah dinas
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Sim
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax Series
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu, 17 Juni 2026, di zona merah. Indeks melemah 34,23 poin atau 0,55
EKONOMI
BOGOR Pemerintah menyampaikan duka cita atas korban yang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Su
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUP
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEANRusia yang akan digelar di Kazan, Rusi
POLITIK
HAMBALANG Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izi
HUKUM DAN KRIMINAL