BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Sidang PPDS Undip: Terungkap Ancaman Gagal Ujian Jika Tak Bayar Rp 60 Juta

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 19:23 WIB
134 view
Sidang PPDS Undip: Terungkap Ancaman Gagal Ujian Jika Tak Bayar Rp 60 Juta
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus perundungan PPDS Undip, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/6/2025). (Foto: d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG– Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/6/2025).

Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, Andriani Widya Ayu Kartika, yang mengungkap praktik pungutan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan residensi Anestesi Undip.

Andriani, residen angkatan 69 tahun 2018 sekaligus mantan bendahara residen sejak 2021, menjelaskan bahwa pungutan BOP telah menjadi praktik lama di lingkungan PPDS Undip, jauh sebelum kasus mencuat ke publik.

Baca Juga:

"Pembayaran bisa dicicil, secara tunai, dan juga transfer. Namun untuk angkatan almarhum dr. Aulia Risma, saya tidak mengetahui secara pasti pembayarannya," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengungkapkan bahwa di angkatannya, BOP yang dibebankan mencapai Rp 60 juta, dengan nominal bervariasi antar angkatan.

Dana ini digunakan untuk keperluan pendidikan, mulai dari SPP, biaya ujian, hingga operasional kegiatan akademik lainnya.

Sanksi bagi mahasiswa yang tidak membayar BOP cukup serius: tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Lebih lanjut, Andriani menegaskan bahwa pembayaran BOP selama masa jabatannya sebagai bendahara dilakukan secara tunai.

Saat jaksa mempertanyakan alasan tidak menggunakan rekening bank, ia menyebut bahwa sistem tersebut merupakan kebiasaan turun-temurun.

"Kenapa tidak lewat transfer? Saya tidak tahu, karena memang dari dulu dibayar tunai," jelasnya.

Meski disebut-sebut sebagai kesepakatan antar residen dan diketahui oleh Kaprodi, Andriani menegaskan tidak ada surat resmi dari pihak fakultas atau universitas yang menjadikan praktik BOP sebagai aturan formal.

Ia pun memastikan bahwa tidak ada catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana ke terdakwa Dr. Taufik.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Terancam 9 Tahun Penjara, Tiga Tersangka Pemerasan PPDS Anestesi Undip Resmi Ditahan
komentar
beritaTerbaru