
Masjid Raya Jatimulya: Simbol Persatuan dan Pusat Kegiatan Masyarakat yang Terancam
BEKASI Warga dan jamaah Masjid Raya Jatimulya, Bekasi, menolak rencana pembangunan kantor kelurahan di lahan yang selama ini menjadi pusat
AgamaPALEMBANG – Sidang perdana kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, menyeret nama Kopral Dua (Kopda) Basarsyah sebagai terdakwa utama.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditurat Militer, terungkap bahwa Kopda Basarsyah tidak hanya terlibat dalam aksi penembakan, tetapi juga menjadi koordinator gelanggang judi sabung ayam yang menjadi latar peristiwa berdarah tersebut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), mengungkap keterlibatan Kopda Basarsyah bersama Peltu Yun Hari Lubis dalam membangun jaringan judi sabung ayam dan dadu goncang sejak Juli 2023.
Dari bisnis ilegal ini, Kopda Basarsyah disebut menerima keuntungan sebesar 10 persen dari seluruh uang taruhan yang dipertaruhkan pemain.
"Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto kepada terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan empat oditur, termasuk Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis, dijelaskan bahwa Kopda Basarsyah merupakan koordinator penuh arena sabung ayam.
Sementara Peltu Lubis memegang kendali penuh atas judi dadu goncang, dengan keuntungan pribadi.
Arena sabung ayam tersebut pertama kali dibuka di Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Kegiatan berlangsung rutin setiap Senin dan Kamis dari pukul 13.30 hingga 18.00 WIB, dan berlanjut hingga Mei 2024.
Lokasi arena sempat berpindah sebanyak dua kali sebelum akhirnya digelar event besar pada 17 Maret 2025.
Namun, saat penggerebekan dilakukan oleh 17 personel gabungan Polres Way Kanan, terjadi baku tembak.
Tiga anggota polisi tewas tertembak dalam insiden tersebut, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Kopda Basarsyah didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian.
Sidang berlangsung terbuka dan dihadiri keluarga korban yang terlihat menyimak dengan penuh haru.
Jika terbukti bersalah, Kopda Basarsyah terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.*
(tm/a008)
BEKASI Warga dan jamaah Masjid Raya Jatimulya, Bekasi, menolak rencana pembangunan kantor kelurahan di lahan yang selama ini menjadi pusat
AgamaSUMUT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya untuk menyukseskan program Sekolah Rakyat (SR), yang men
PemerintahanBANDA ACEH Pemilihan ketua OSIS yang berjalan transparan dan demokratis ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi generasi muda dalam menya
PendidikanMEDAN Meski samasama membayar pajak dan iuran BPJS kesehatan, warga yang tinggal di daerah ternyata masih belum menikmati layanan publi
KesehatanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima transfer dana pajak rokok sebesar Rp517 miliar dari pemerintah p
EkonomiTERNATE Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua Bar
PemerintahanJAKARTA Gerakan Pangan Murah yang digelar oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan BULOG dan Ormas BANG JAPAR di Taman Kopi, Kelurahan Pe
EkonomiMEDAN Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, melakukan kunjungan kerja ke UPTD Khusus Rumah Saki
PemerintahanMEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara (Sumut) terus menggencarkan Program Imunisasi Zero Dos
KesehatanMEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut), Surya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Yayasan Jayama Mentoring Intern
Pemerintahan