Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan gugatan intervensi yang diajukan oleh sejumlah rekan seangkatan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam perkara gugatan ijazah yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq dari kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/6/2025).
Kuasa hukum para pihak intervensi, Wahyu Teo, mengakui bahwa putusan hakim tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk kliennya.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan elemen administratif dalam ijazah menjadi salah satu pertimbangan utama penolakan.
"Karena memang produk hukumnya berbeda, nomor ijazah berbeda, nama berbeda, dan lain-lainnya. Hakim menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi adalah produk hukum tersendiri, demikian juga dengan ijazah klien kami. Jadi objeknya tidak dapat disamakan," jelas Wahyu Teo usai sidang.
Gugatan utama yang diajukan oleh Muhammad Taufiq menjadikan Presiden Jokowi sebagai tergugat, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam prosesnya, para rekan seangkatan Jokowi mencoba mengajukan intervensi guna memberikan klarifikasi dan pembelaan terhadap keabsahan ijazah sang Presiden.
Namun, hakim menilai bahwa objek yang dipersoalkan dalam perkara ini secara spesifik hanya berkaitan dengan ijazah milik Jokowi, bukan milik pihak lain, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai intervensi hukum.
"Objeknya harus sama, dan dalam hal ini tidak identik. Itu menjadi dasar utama hakim menolak permohonan intervensi," kata Wahyu.
Pihak Wahyu Teo belum memutuskan apakah akan menempuh upaya banding atau menerima putusan tersebut.
Diskusi lebih lanjut akan dilakukan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Itu masih dalam tahap wacana. Karena kami sadar bahwa intervensi itu bukan perkara mudah. Objek yang disengketakan harus benar-benar identik," pungkasnya.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN