Si Jago Merah Lahap Gedung Bapenda DKI Jakarta, Api Membesar hingga Lantai Atas
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
CIREBON – Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan tenaga kesehatan Kabupaten Cirebon menuai sorotan publik.
Mantan Kepala Puskesmas Gembongan berinisial TW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2025, hingga kini belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Muhammad Luthfi Pratama, menyampaikan keprihatinan atas lambatnya penanganan perkara ini, yang dinilai bisa mengganggu rasa keadilan bagi korban.
"Kami telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun yang menjadi pertanyaan kami adalah, mengapa tersangka belum ditahan padahal sudah hampir dua bulan sejak penetapan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Luthfi menyebutkan bahwa tersangka TW bahkan telah mengajukan dua kali permohonan penangguhan penahanan.
Sementara itu, korban berinisial KET, seorang tenaga kesehatan perempuan, masih mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Puskesmas Pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Tindakan tidak pantas itu diduga dilakukan TW kepada bawahannya secara berulang sejak enam bulan lalu.
Rekan Luthfi, Mukhtaruddin dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon menegaskan, pelecehan dilakukan tanpa persetujuan korban dan berdampak signifikan pada kondisi mental kliennya.
"Ini bukan kasus sepele. Tindakan pelecehan ini telah mengganggu stabilitas psikologis korban. Penahanan terhadap tersangka adalah bentuk komitmen terhadap perlindungan korban dan kepastian hukum," tegas Mukhtaruddin.
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan telah mencopot TW dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Gembongan.
"Sudah kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah.
Saat ini, masyarakat dan sejumlah pihak menantikan ketegasan aparat penegak hukum agar penanganan perkara ini tidak memunculkan kesan adanya perlakuan khusus kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan birokrasi.*
(in/a008)
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL
DAIRI Kepolisian Resor Dairi menetapkan seorang pemilik kafe berinisial CT (51) sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang pria
HUKUM DAN KRIMINAL