BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Status Kewarganegaraan Hambali Belum Jelas, Yusril: Hambali Tak Bisa Diakui WNI

Adelia Syafitri - Sabtu, 14 Juni 2025 21:46 WIB
70 view
Status Kewarganegaraan Hambali Belum Jelas, Yusril: Hambali Tak Bisa Diakui WNI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (kiri), menyatakan bahwa status kewarganegaraan Hambali (kanan) belum dapat dipastikan secara hukum. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan Hambali, tersangka teroris yang ditahan Amerika Serikat, masih belum dapat dipastikan secara hukum.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak mengenal konsep dwi kewarganegaraan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang secara otomatis kehilangan status sebagai WNI apabila dengan sadar mengambil kewarganegaraan negara lain.

Baca Juga:

"Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesia-nya otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yusril, dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (14/6/2025).

Hambali, yang ditangkap pada 2003 oleh Pemerintah Amerika Serikat atas dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme, termasuk Bom Bali 2002, diketahui saat itu tidak membawa dokumen atau identitas resmi sebagai WNI.

Baca Juga:

Sebaliknya, dia disebut memiliki paspor dari dua negara, yakni Thailand dan Spanyol, saat ditangkap di Bangkok.

Menurut Yusril, fakta tersebut membuat posisi Indonesia tidak bisa serta-merta mengakui atau mengklaim Hambali sebagai warga negaranya.

"Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Oleh karena itu, posisi Pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa apabila Hambali memang telah mengambil kewarganegaraan lain secara sah dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum dia bukan lagi WNI.

Sementara itu, Hambali kini sedang menjalani proses pengadilan militer di Amerika Serikat, setelah lebih dari dua dekade ditahan di penjara Guantanamo tanpa proses pengadilan yang tuntas.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Yusril Tanggapi Soal Polemik 4 Pulau: Lebih Dekat ke Tapteng, Tapi..
Aset RI di Prancis Terancam Disita, Yusril: Putusan Belum Final, Pemerintah Ajukan Banding
Antara Hukum dan Nurani: Yusril dan Prabowo Soal Kontroversi Pidana Mati
Aset Pemerintah Indonesia Terancam Disita di Prancis, Yusril Ihza Mahendra Bahas Kasus Satelit Kemhan
Hukum Merokok Saat Puasa Menurut 4 Mazhab Islam
Kabag Ops Polres Muaro Jambi Tekankan Pentingnya Tertib Lalu Lintas Selama Pendaftaran Bacaleg 2024
komentar
beritaTerbaru