Gawat! Mobil Anggota DPRD Batu Bara Fraksi Gerindra Dilempar OTK, Polisi Benarkan Laporan
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menepis tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialamatkan kepada prajuritnya terkait tewasnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi.
Abral disebut tewas dalam kondisi mengenaskan, namun TNI membantah keras adanya praktik penyiksaan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa prajurit TNI tidak melakukan kekejaman sebagaimana yang dituduhkan.
"Prajurit TNI tidak akan melakukan kebiadaban seperti itu. Justru yang selama ini melakukan kebiadaban seperti itu adalah gerombolan OPM," kata Kristomei, Senin (16/6/2025).
Ia menduga, kematian Abral justru bisa saja disebabkan oleh konflik internal dalam kelompok separatis bersenjata tersebut.
"Bisa jadi Abral dibunuh oleh OPM sendiri karena bersedia menunjukkan lokasi honai yang berisi senjata. Kemudian tudingan diarahkan ke TNI," ujarnya.
Kristomei juga mengkritik narasi sepihak yang kerap dilemparkan OPM setiap kali anggotanya tewas dalam operasi penindakan.
Ia menilai, tindakan kekerasan OPM terhadap warga sipil jarang mendapatkan sorotan setara.
"Tudingan pelanggaran HAM seperti ini selalu dilakukan OPM jika ada anggotanya yang tertembak. Tapi jika mereka membunuh masyarakat sipil secara keji, korban langsung dicap sebagai mata-mata TNI," tegasnya.
TNI menyatakan bahwa proses penangkapan Abral dilakukan secara profesional dan berdasarkan informasi intelijen yang akurat.
Abral merupakan bagian dari Kelompok Kodap III/Ndugama OPM, dan saat penangkapannya, ditemukan dua pucuk senjata rakitan serta catatan identitas.
Kristomei menjelaskan, setelah ditangkap, Abral sempat bersedia menunjukkan lokasi penyimpanan senjata organik di sebuah honai di Kampung Kwit.
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL