Empat tersangka ditahan terkait kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda. (foto: fb Lingkaran Gayo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Penetapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi, Senin (16/6/2025).
"Benar, empat tersangka sudah ditetapkan dan saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Aceh selama 20 hari ke depan," ujar Supriadi.
- DP (34), staf Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- SY (42), Kepala Seksi Umum dan Personalia, eks Internal Audit BPRS Gayo
AP dan AY ditahan lebih dulu pada Jumat (13/6/2025), disusul DP dan SY pada Senin (16/6/2025).
Skandal ini diduga berlangsung sejak Desember 2018 hingga April 2024, berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Aceh.
Praktik pembiayaan fiktif tersebut melibatkan manipulasi dokumen dan transaksi internal.
Dalam proses penggeledahan di Kantor BPRS Gayo di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, tim berhasil mengamankan 963 dokumen pembiayaan nasabah yang menjadi barang bukti utama.
Tak hanya dokumen, tim penyidik juga menyita aset-aset berharga milik salah satu mantan karyawan BPRS Gayo.
Di antara yang disita adalah tanah, bangunan, dan sertifikat hak milik atas nama Andika Putra.
Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Polda Aceh juga berkoordinasi dengan otoritas perbankan dan lembaga pengawas keuangan untuk mengusut tuntas potensi kerugian negara serta kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan.*