BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Kuasa Hukum: Dugaan Kriminalisasi Kasus Penelantaran Anak, Polres Simalungun Didesak Gelar Perkara Khusus

Justin Nova - Rabu, 18 Juni 2025 20:58 WIB
49 view
Kuasa Hukum: Dugaan Kriminalisasi Kasus Penelantaran Anak, Polres Simalungun Didesak Gelar Perkara Khusus
Alansyah Putra Pulungan, SH, selaku Kuasa hukum Santo Daniel P. Simanjuntak. (foto: viva)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kuasa hukum Santo Daniel P. Simanjuntak dari A.P. Pulungan Law Office, Alansyah Putra Pulungan, SH, menyatakan telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun.

Pernyataan ini menyusul laporan polisi dengan nomor LP/B/43/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, yang dilayangkan oleh Monica Maya Sari Sianipar pada 20 Februari 2024. Menurut Alansyah, laporan tersebut berangkat dari persoalan lama yang bermula sejak Mei 2017, ketika kliennya dijodohkan dengan pelapor.

"Karena rasa kasihan, klien kami menyetujui pemberkatan secara gerejawi meski tidak tercatat secara negara. Namun satu setengah bulan kemudian, pelapor pergi dan tidak pernah kembali," ujar Alansyah dalam konferensi pers di Medan, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga:

Tiga Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka

Alansyah menyebut terdapat tiga kejanggalan utama dalam penanganan kasus tersebut:

Baca Juga:

Tidak ada pernikahan sah menurut negara antara kliennya dan pelapor.

Tempat tinggal mereka berada di Medan, bukan wilayah hukum Polres Simalungun, sehingga penyidikan dinilai tidak tepat.

Anak yang menjadi objek perkara bukan anak kandung dari Santo Daniel, karena kehamilan sudah terjadi sebelum pemberkatan.

Pada 4 Maret 2024, Santo menerima surat klarifikasi dari penyidik Unit PPA. Namun, surat panggilan sebagai tersangka baru diterima satu bulan setelah tanggal panggilan, yaitu pada 3 Juni 2025, padahal pemeriksaan dijadwalkan 5 Mei 2025.

Langkah Hukum dan Desakan Gelar Perkara

Tim kuasa hukum telah mengajukan surat ke Irwasda Polda Sumut, Bidang Hukum Polda Sumut, dan Divisi Propam Mabes Polri, meminta agar dilakukan gelar perkara khusus serta pembatalan penetapan tersangka terhadap Santo Daniel.

"Kami menduga kuat adanya ketidaknetralan penyidik dan pelanggaran prosedural yang mencederai prinsip keadilan. Ini menjadi preseden buruk bagi institusi Polri yang tengah berupaya membangun kepercayaan publik," tegas Alansyah.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemkab Simalungun Anggarkan Rp 4 Miliar untuk Bangun Aula Polres di Pematang Raya
Polsek Raya Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perladangan Nagori Raya Usang
Persaingan Narkoba Mantan Pasutri di Simalungun, Libatkan Media Online untuk Jatuhkan Rival
Geger Bayi Ditemukan dalam Kardus di Majene, Ada Surat Permintaan Maaf dari Sang Ibu
Polres Simalungun Bongkar Jaringan N4rkoba, Sita 102 Gram S4bu dan Ekst4si dari Tangan Wiraswasta
Polda Sumut Bersama Polres Pematangsiantar dan Simalungun Ungkap 101 Kasus Narkoba, 159 Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru