BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

9 Bos Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Nama Tom Lembong dan Enggartiasto Disebut

Justin Nova - Kamis, 19 Juni 2025 17:13 WIB
160 view
9 Bos Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Nama Tom Lembong dan Enggartiasto Disebut
Sidang dakwaan petinggi perusahaan gula swasta terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). (Foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ali Sandjaja Boedidarmo – PT Kebun Tebu Mas

Mereka didakwa menerima keuntungan dari impor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai produsen GKP.

Baca Juga:

Jaksa menyebut bahwa pengajuan impor dilakukan saat stok GKP dalam negeri mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu.

Kerugian Negara dan Perkaya Diri

Baca Juga:

Jaksa merinci bahwa tindakan tersebut memperkaya diri para terdakwa dengan nilai miliaran rupiah per perusahaan. Selain itu, negara dirugikan secara langsung karena manipulasi perizinan impor dan pelanggaran waktu distribusi.

"Terdakwa mengimpor gula pada saat produksi dalam negeri mencukupi dan musim giling sedang berlangsung," ujar jaksa.

Tom Lembong saat ini telah berstatus terdakwa dan disidang terpisah, sementara Enggartiasto Lukita belum memberikan tanggapan atas penyebutan namanya dalam dakwaan.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru