Sidang dakwaan petinggi perusahaan gula swasta terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). (Foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Mereka didakwa menerima keuntungan dari impor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai produsen GKP.
Jaksa merinci bahwa tindakan tersebut memperkaya diri para terdakwa dengan nilai miliaran rupiah per perusahaan. Selain itu, negara dirugikan secara langsung karena manipulasi perizinan impor dan pelanggaran waktu distribusi.
"Terdakwa mengimpor gula pada saat produksi dalam negeri mencukupi dan musim giling sedang berlangsung," ujar jaksa.
Tom Lembong saat ini telah berstatus terdakwa dan disidang terpisah, sementara Enggartiasto Lukita belum memberikan tanggapan atas penyebutan namanya dalam dakwaan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*