Wapres Gibran Ingatkan Generasi Muda Manfaatkan AI dengan Etika dan Tanggung Jawab
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pemanfaatan artificial intelligence (AI) secara bijak dan bertanggun
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA - Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa terlibat kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025), disebut bahwa mereka melakukan perbuatan itu bersama dua mantan Menteri Perdagangan: Tom Lembong (2015–2016) dan Enggartiasto Lukita (2016–2019).
Para terdakwa diduga secara bersama-sama mengajukan dan memperoleh persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dari kedua menteri tersebut tanpa melalui prosedur resmi seperti rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Daftar Terdakwa dan Perusahaan Terkait
Tony Wijaya Ng – PT Angels Products
Then Surianto Eka Prasetyo – PT Makassar Tene
Hansen Setiawan – PT Sentra Usahatama Jaya
Indra Suryaningrat – PT Medan Sugar Industry
Eka Sapanca – PT Permata Dunia Sukses Utama
Wisnu Hendraningrat – PT Andalan Furnindo
Hendrogiarto Tiwow – PT Duta Sugar International
Hans Falita Hutama – PT Berkah Manis Makmur
Ali Sandjaja Boedidarmo – PT Kebun Tebu Mas
Mereka didakwa menerima keuntungan dari impor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai produsen GKP.
Jaksa menyebut bahwa pengajuan impor dilakukan saat stok GKP dalam negeri mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu.
Kerugian Negara dan Perkaya Diri
Jaksa merinci bahwa tindakan tersebut memperkaya diri para terdakwa dengan nilai miliaran rupiah per perusahaan. Selain itu, negara dirugikan secara langsung karena manipulasi perizinan impor dan pelanggaran waktu distribusi.
"Terdakwa mengimpor gula pada saat produksi dalam negeri mencukupi dan musim giling sedang berlangsung," ujar jaksa.
Tom Lembong saat ini telah berstatus terdakwa dan disidang terpisah, sementara Enggartiasto Lukita belum memberikan tanggapan atas penyebutan namanya dalam dakwaan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(kp/j006)
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pemanfaatan artificial intelligence (AI) secara bijak dan bertanggun
SAINS DAN TEKNOLOGI
ABU DHABI Sistem pertahanan udara Uni Emirat Arab (UEA) hari ini mengumumkan keberhasilan mencegat 9 rudal balistik dan 109 drone dalam
INTERNASIONAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, meminta pemerintah dan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra untuk memul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee malam ini, Jumat (6/3/2026) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsume
ENTERTAINMENT
DENPASAR Jajaran Polda Bali memperkuat sinergitas dengan masyarakat pesisir dan pelaku usaha transportasi laut guna menjamin keselamatan
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf menghadiri buka puasa bersama di halaman
PEMERINTAHAN
BADUNG Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) di seluruh desa dan kelurahan di Kabup
PEMERINTAHAN
BULELENG Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, mendorong masyarakat Kabupaten Buleleng untuk mulai mengelola sam
PEMERINTAHAN
BINJAI Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, menghadiri Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah yang digelar di
PEMERINTAHAN
BADUNG Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, turut hadir dan ngayah dalam rangkaian karya di Pura Puseh Desa Adat Kuta, Jumat (6/3/20
PEMERINTAHAN