BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Karantina Sumut Musnahkan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp 3,81 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 20 Juni 2025 10:57 WIB
64 view
Karantina Sumut Musnahkan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp 3,81 Miliar
Karantina Sumut memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebuah operasi gabungan, Kamis (19/6/2025). (foto: ig karantinasumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebuah operasi gabungan, Kamis (19/6/2025).

Total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 3,81 miliar.

Proses pemusnahan berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Tindakan ini disebut sebagai langkah strategis dalam melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang berpotensi merugikan sektor pertanian, peternakan, hingga kesehatan masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis yang bisa merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat," ujar Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Dalam proses pemusnahan, satwa-satwa seperti ayam aduan dan hewan peliharaan lainnya terlebih dahulu diberikan bius anestesi sesuai protokol kesejahteraan hewan.

Sementara komoditas tumbuhan dimusnahkan melalui pembakaran dengan mesin incinerator milik Karantina Sumut.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari operasi gabungan pada 16 Juni 2025 lalu, yang digelar di Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:

- 256 ekor ayam aduan asal Thailand

- 3 ekor anjing

- 2 ekor musang

- 2 kelinci patagonia asal Argentina

- 1 koli tanaman hias

- 12 koli obat hewan dan perlengkapan hewan

- Cairan suplemen serta pakan hewan

Prayatno menegaskan bahwa semua komoditas tersebut tidak memiliki dokumen karantina yang sah.

Selain melanggar hukum, komoditas ilegal ini juga berisiko tinggi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, anthrax, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Media pembawa ilegal seperti ini sangat rentan membawa penyakit yang belum tentu bisa kita kendalikan jika sudah menyebar," ungkap Prayatno.

Selain pemusnahan, Karantina Sumut bersama instansi terkait telah melakukan penyegelan gudang dan tengah mendalami proses penyelidikan hukum sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Karantina Sumut mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membawa masuk atau mengedarkan hewan dan tumbuhan dari luar negeri tanpa dokumen resmi.

"Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan," pungkas Prayatno.*

(vv/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
Pemusnahan 86,4 Ton Bawang Bombai Asal Belanda: Terbukti Mengandung OPTK
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini