BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
DELI SERDANG – Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebuah operasi gabungan, Kamis (19/6/2025).
Total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 3,81 miliar.
Proses pemusnahan berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Tindakan ini disebut sebagai langkah strategis dalam melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang berpotensi merugikan sektor pertanian, peternakan, hingga kesehatan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis yang bisa merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat," ujar Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).
Dalam proses pemusnahan, satwa-satwa seperti ayam aduan dan hewan peliharaan lainnya terlebih dahulu diberikan bius anestesi sesuai protokol kesejahteraan hewan.
Sementara komoditas tumbuhan dimusnahkan melalui pembakaran dengan mesin incinerator milik Karantina Sumut.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari operasi gabungan pada 16 Juni 2025 lalu, yang digelar di Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 256 ekor ayam aduan asal Thailand
- 3 ekor anjing
- 2 ekor musang
- 2 kelinci patagonia asal Argentina
- 1 koli tanaman hias
- 12 koli obat hewan dan perlengkapan hewan
- Cairan suplemen serta pakan hewan
Prayatno menegaskan bahwa semua komoditas tersebut tidak memiliki dokumen karantina yang sah.
Selain melanggar hukum, komoditas ilegal ini juga berisiko tinggi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, anthrax, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Media pembawa ilegal seperti ini sangat rentan membawa penyakit yang belum tentu bisa kita kendalikan jika sudah menyebar," ungkap Prayatno.
Selain pemusnahan, Karantina Sumut bersama instansi terkait telah melakukan penyegelan gudang dan tengah mendalami proses penyelidikan hukum sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Sumut mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membawa masuk atau mengedarkan hewan dan tumbuhan dari luar negeri tanpa dokumen resmi.
"Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan," pungkas Prayatno.*
(vv/a008)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN