BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Laporan Pencurian di Polres Langkat Tiga Tahun Mandek, Pengadu Kritik Kinerja Penyidik

Razali - Jumat, 20 Juni 2025 20:11 WIB
76 view
Laporan Pencurian di Polres Langkat Tiga Tahun Mandek, Pengadu Kritik Kinerja Penyidik
Laporan Pencurian di Polres Langkat Tiga Tahun Mandek, Pengadu Kritik Kinerja Penyidik (foto: rzali)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT - Sudah tiga tahun berlalu sejak Masri Purba melaporkan dugaan pencurian ke Polres Langkat pada 28 Desember 2022, namun hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Hal ini memicu keprihatinan, baik dari pihak Masri maupun kuasa hukumnya, Benson Gurusinga, S.H., M.H.

Dalam keterangan persnya pada Rabu (18/6/2025), Benson menyayangkan lambannya penanganan laporan bernomor LPB 1270/12/2022, meskipun sudah menyerahkan bukti tambahan berupa BPKB mobil atas nama almarhum istri Masri serta surat permohonan penyitaan brankas pada Februari dan Maret 2025.

"Surat penyerahan bukti tambahan itu tanggal 5 Februari… namun nyatanya tidak ada tanggapan," ujar Benson.

Baca Juga:

"Padahal, bukti tersebut bisa membantu penyidik mencerahkan perkara ini".

Kuasa hukum menilai ada kejanggalan karena BPKB saat ini dikontrol pihak lain tanpa dasar hukum, sementara status laporan masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum naik ke penyidikan (sidik). Mereka mendesak agar pihak yang menguasai BPKB segera dipanggil untuk diperiksa dan dokumen disita secara resmi.

Baca Juga:

Masri menegaskan harapannya kepada Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo agar mempercepat proses hukum yang telah membeku selama tiga tahun.

"Saya mohon laporan saya segera diproses karena sudah tiga tahun tidak ditanggapi pihak kepolisian."

Respons dari Polres Langkat

Menanggapi tekanan ini, Panit Pidum Polres Langkat, Popy Ginting, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan:

"Laporan atas nama Bapak Masri Purba dalam waktu dekat ini akan segera kami proses."

Hak korban tertunda – Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, korban berhak mendapatkan penanganan cepat atas laporannya, baik lisan maupun tertulis.

Penegakan hukum jadi dipertanyakan – Minimnya respons terhadap bukti signifikan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
200 Ribu Hektare Kebun Sawit Ilegal di Babel Segera Disita Kejaksaan Agung
Unit Reskrim Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Kasus Penganiayaan Resmi Diserahkan ke Kejari Denpasar
Kapolda Jambi Kunjungi Mako Ditpolairud, Tekankan Profesionalisme dan Perawatan Almatsus
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
Serangan Terhadap Jurnalis dan LSM di Deli Serdang: Sorotan Serius terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak
Pengacara Terlibat Penganiayaan di Gunungsitoli, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini