LANGKAT - Sudah tiga tahun berlalu sejak Masri Purba melaporkan dugaan pencurian ke Polres Langkat pada 28 Desember 2022, namun hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Hal ini memicu keprihatinan, baik dari pihak Masri maupun kuasa hukumnya, Benson Gurusinga, S.H., M.H.
Dalam keterangan persnya pada Rabu (18/6/2025), Benson menyayangkan lambannya penanganan laporan bernomor LPB 1270/12/2022, meskipun sudah menyerahkan bukti tambahan berupa BPKB mobil atas nama almarhum istri Masri serta surat permohonan penyitaan brankas pada Februari dan Maret 2025.
"Surat penyerahan bukti tambahan itu tanggal 5 Februari… namun nyatanya tidak ada tanggapan," ujar Benson.
"Padahal, bukti tersebut bisa membantu penyidik mencerahkan perkara ini".
Kuasa hukum menilai ada kejanggalan karena BPKB saat ini dikontrol pihak lain tanpa dasar hukum, sementara status laporan masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum naik ke penyidikan (sidik). Mereka mendesak agar pihak yang menguasai BPKB segera dipanggil untuk diperiksa dan dokumen disita secara resmi.