
Anggota Polrestabes Medan Dipatsus Usai Salah Tangkap Politikus NasDem
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara menyatakan telah menempatkan secara khusus (patsus) sejumlah anggota Po
Hukum dan KriminalJAKARTA – Pernyataan mengejutkan datang dari ahli hukum Chandra M Hamzah dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.
Chandra menyebut bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki potensi menjerat penjual pecel lele yang berjualan di trotoar sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Hal ini memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang uji materi Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada Jumat (20/6/2025), Chandra menjelaskan bahwa perumusan pasal tersebut terlalu luas dan tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta.
Ia mencontohkan, penjual pecel lele yang berjualan di atas trotoar, yang merupakan fasilitas umum, dapat dianggap memperkaya diri secara melawan hukum, yang pada akhirnya bisa dikategorikan sebagai korupsi.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi. Ada unsur memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara," kata Chandra.
Ia pun merekomendasikan agar Pasal 2 dihapuskan karena multitafsir, serta merevisi Pasal 3 agar lebih spesifik menyasar penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam konvensi internasional UNCAC.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Menurutnya, tafsir hukum harus memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa berdasar asumsi semata.
"Setiap orang boleh berpendapat, tapi pendapat hukum harus memiliki dasar dan alasan yang jelas. Tidak mungkin penjual pecel lele di trotoar merugikan keuangan negara," ujar Johanis.
Tanak menambahkan bahwa dalam konteks hukum acara pidana, sudah menjadi fakta umum (notoire feiten) bahwa pelaku usaha kecil seperti penjual pecel lele tidak masuk dalam ranah pelaku tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Kalau pun peraturan hendak ditafsirkan, maka penafsirannya harus berdasar teori dalam ilmu hukum, bukan hanya pikiran pribadi tanpa dasar," tegasnya.
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara menyatakan telah menempatkan secara khusus (patsus) sejumlah anggota Po
Hukum dan KriminalSIMALUNGUN Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.adsense Seorang pria bernama Jumadi Sirait (33) nekat m
Hukum dan KriminalMEDAN Donor darah merupakan aksi kemanusiaan yang sangat mulia dan berdampak besar bagi mereka yang membutuhkan, terutama dalam kondisi
KesehatanPADANGSIDIMPUAN Pelantikan Dewan Pengurus Daerah Ikatan Mahasiswa Keluarga Abituren Musthafawiyah (DPD IMA KAMUS) Kota Padangsidimpuan p
PendidikanMEDAN Aplikasi dompet digital DANA kembali menjadi sorotan publik dengan fitur DANA Kaget yang diklaim memberikan saldo gratis hingga Rp
EkonomiJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TP
PemerintahanJAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan respons terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark up)
NasionalBANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa penciptaan lapangan kerja yang masif hanya dapat terwujud jika pe
EkonomiMEDAN Indonesia kembali membuktikan kekayaan budayanya yang luar biasa melalui pengakuan internasional atas sejumlah warisan budaya yang
Seni dan BudayaDEPOK Detasemen Turangga Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri kembali melaksanakan kegiatan sosial bertajuk
Nasional