
Noel Sebut Hasto Halu Soal Tawaran Menteri, Guntur Romli: Pernyataan Penuh Kebencian
JAKARTA Pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Ketua Relawan Prabowo Mania, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang menepis klaim
PolitikJAKARTA – Pernyataan mengejutkan datang dari ahli hukum Chandra M Hamzah dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.
Chandra menyebut bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki potensi menjerat penjual pecel lele yang berjualan di trotoar sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Hal ini memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Dalam sidang uji materi Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada Jumat (20/6/2025), Chandra menjelaskan bahwa perumusan pasal tersebut terlalu luas dan tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta.
Ia mencontohkan, penjual pecel lele yang berjualan di atas trotoar, yang merupakan fasilitas umum, dapat dianggap memperkaya diri secara melawan hukum, yang pada akhirnya bisa dikategorikan sebagai korupsi.
Baca Juga:
"Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi. Ada unsur memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara," kata Chandra.
Ia pun merekomendasikan agar Pasal 2 dihapuskan karena multitafsir, serta merevisi Pasal 3 agar lebih spesifik menyasar penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam konvensi internasional UNCAC.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Menurutnya, tafsir hukum harus memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa berdasar asumsi semata.
"Setiap orang boleh berpendapat, tapi pendapat hukum harus memiliki dasar dan alasan yang jelas. Tidak mungkin penjual pecel lele di trotoar merugikan keuangan negara," ujar Johanis.
Tanak menambahkan bahwa dalam konteks hukum acara pidana, sudah menjadi fakta umum (notoire feiten) bahwa pelaku usaha kecil seperti penjual pecel lele tidak masuk dalam ranah pelaku tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Kalau pun peraturan hendak ditafsirkan, maka penafsirannya harus berdasar teori dalam ilmu hukum, bukan hanya pikiran pribadi tanpa dasar," tegasnya.
JAKARTA Pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Ketua Relawan Prabowo Mania, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang menepis klaim
PolitikPEKANBARU Seorang pria tanpa identitas dilaporkan tewas usai dipukul menggunakan balok kayu oleh seseorang yang diduga mengalami ganggua
Hukum dan KriminalSEOUL Anggota grup Kpop BTS, Min Yoongi atau lebih dikenal dengan nama panggung Suga, resmi menyelesaikan tugas wajib militer sebagai
EntertainmentSERDANG BEDAGAI Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Hukum dan KriminalTANGERANG SELATAN Peristiwa memilukan menimpa dua adik dari pendakwah kondang Bahar bin Smith di kawasan Gang Sate, Pamulang, Tangerang
Hukum dan KriminalJAKARTA Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap dilanj
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI), Prof. Abdul Muti, dijadwalkan melakukan kunjunga
NasionalJAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan perpisahan sekaligus berkelakar saat menyinggung pengganti Waki
NasionalBANDA ACEH Sebanyak 18 siswa kelas VI SD Muhammadiyah 2 Banda Aceh secara resmi dilepas dan diserahkan kembali kepada orang tua mereka d
PendidikanJAKARTA Pernyataan Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal sikapnya yang jarang membuat unggahan di media sosial kembali men
Politik