BREAKING NEWS
Selasa, 19 Agustus 2025

Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Juni 2025 08:54 WIB
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
Ilustrasi Penjual pecel lele di trotoar. (foto: genpl)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pernyataan mengejutkan datang dari ahli hukum Chandra M Hamzah dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.

Chandra menyebut bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki potensi menjerat penjual pecel lele yang berjualan di trotoar sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Hal ini memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Dalam sidang uji materi Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada Jumat (20/6/2025), Chandra menjelaskan bahwa perumusan pasal tersebut terlalu luas dan tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta.

Ia mencontohkan, penjual pecel lele yang berjualan di atas trotoar, yang merupakan fasilitas umum, dapat dianggap memperkaya diri secara melawan hukum, yang pada akhirnya bisa dikategorikan sebagai korupsi.

Baca Juga:

"Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi. Ada unsur memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara," kata Chandra.

Ia pun merekomendasikan agar Pasal 2 dihapuskan karena multitafsir, serta merevisi Pasal 3 agar lebih spesifik menyasar penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam konvensi internasional UNCAC.

Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Menurutnya, tafsir hukum harus memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa berdasar asumsi semata.

"Setiap orang boleh berpendapat, tapi pendapat hukum harus memiliki dasar dan alasan yang jelas. Tidak mungkin penjual pecel lele di trotoar merugikan keuangan negara," ujar Johanis.

Tanak menambahkan bahwa dalam konteks hukum acara pidana, sudah menjadi fakta umum (notoire feiten) bahwa pelaku usaha kecil seperti penjual pecel lele tidak masuk dalam ranah pelaku tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Kalau pun peraturan hendak ditafsirkan, maka penafsirannya harus berdasar teori dalam ilmu hukum, bukan hanya pikiran pribadi tanpa dasar," tegasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Minta Tak Langsung Aktif Berpolitik, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
KPK-PPATK Bersinergi Bongkar Aliran Dana Korupsi Haji Reguler-Khusus
Simulasi Angsuran KUR BCA 2025 Pinjaman Rp250 Juta: Solusi Modal UMKM dengan Bunga Ringan dan Tenor Fleksibel
Bupati Simalungun Serahkan Santunan dan Penghargaan Usai Pimpin Upacara HUT ke-80 RI
Prestasi Gemilang! Kades Sipangko Muhammad Azan Sinaga Raih Peacemaker Justice Award 2025, Inspirasi Penyelesaian Konflik Damai
Karnaval Kembali Meriahkan HUT RI ke-80 di Madina, Bupati: Ini Ajang Kreativitas Rakyat
komentar
beritaTerbaru