
Kemenhub Pastikan 376 Jemaah Haji Kloter 33 Selamat dari Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines
MEDAN Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan seluruh 376 penumpang jemaah haji Kloter 33 D
NasionalJAKARTA – Pernyataan mengejutkan datang dari ahli hukum Chandra M Hamzah dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.
Chandra menyebut bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki potensi menjerat penjual pecel lele yang berjualan di trotoar sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Hal ini memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Dalam sidang uji materi Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada Jumat (20/6/2025), Chandra menjelaskan bahwa perumusan pasal tersebut terlalu luas dan tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta.
Ia mencontohkan, penjual pecel lele yang berjualan di atas trotoar, yang merupakan fasilitas umum, dapat dianggap memperkaya diri secara melawan hukum, yang pada akhirnya bisa dikategorikan sebagai korupsi.
Baca Juga:
"Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi. Ada unsur memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara," kata Chandra.
Ia pun merekomendasikan agar Pasal 2 dihapuskan karena multitafsir, serta merevisi Pasal 3 agar lebih spesifik menyasar penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam konvensi internasional UNCAC.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Menurutnya, tafsir hukum harus memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa berdasar asumsi semata.
"Setiap orang boleh berpendapat, tapi pendapat hukum harus memiliki dasar dan alasan yang jelas. Tidak mungkin penjual pecel lele di trotoar merugikan keuangan negara," ujar Johanis.
Tanak menambahkan bahwa dalam konteks hukum acara pidana, sudah menjadi fakta umum (notoire feiten) bahwa pelaku usaha kecil seperti penjual pecel lele tidak masuk dalam ranah pelaku tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Kalau pun peraturan hendak ditafsirkan, maka penafsirannya harus berdasar teori dalam ilmu hukum, bukan hanya pikiran pribadi tanpa dasar," tegasnya.
MEDAN Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan seluruh 376 penumpang jemaah haji Kloter 33 D
NasionalMADINA Puluhan massa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar aksi
NasionalJAKARTA Penyanyi dan aktris Agnez Mo tak hanya dikenal lewat bakat menyanyi dan aktingnya yang mendunia, tapi juga lewat stamina dan tubuh
KesehatanJAMBI Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Polda Jambi menyelenggarakan Fun Run Road to Presisi Merdeka Run 2025 serta Pesta Rak
NasionalJAMBI Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk Fuso terjadi di Jalan Lintas Lingkar Barat II, tepatnya di depan Masjid Nurul Hidaya
PeristiwaJAMBI Pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi periode 20252029 menjadi sorotan publik olahraga. Em
OlahragaMEDAN Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, turut menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke75 Kodam I/Bukit Barisan yan
NasionalACEH Pelarian RH (55), perempuan asal Lhokseumawe yang diduga menjual seorang remaja asal Aceh Besar ke Malaysia hingga menjadi korban pem
Hukum dan KriminalJAKARTA Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, kembali mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia
PolitikMIAMI Lionel Messi akhirnya angkat bicara soal hubungannya dengan Cristiano Ronaldo, rivalnya selama dua dekade terakhir di panggung sepakb
Olahraga