
Gaji Anggota DPR RI Dikabarkan Capai Rp 100 Juta per Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Beri Klarifikasi
JAKARTA Isu kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa waktu terakhir, kabar viral menyebutkan bah
NasionalJAKARTA – Pernyataan mengejutkan datang dari ahli hukum Chandra M Hamzah dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.
Chandra menyebut bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki potensi menjerat penjual pecel lele yang berjualan di trotoar sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Hal ini memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Dalam sidang uji materi Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada Jumat (20/6/2025), Chandra menjelaskan bahwa perumusan pasal tersebut terlalu luas dan tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta.
Ia mencontohkan, penjual pecel lele yang berjualan di atas trotoar, yang merupakan fasilitas umum, dapat dianggap memperkaya diri secara melawan hukum, yang pada akhirnya bisa dikategorikan sebagai korupsi.
Baca Juga:
"Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi. Ada unsur memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara," kata Chandra.
Ia pun merekomendasikan agar Pasal 2 dihapuskan karena multitafsir, serta merevisi Pasal 3 agar lebih spesifik menyasar penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam konvensi internasional UNCAC.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Menurutnya, tafsir hukum harus memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa berdasar asumsi semata.
"Setiap orang boleh berpendapat, tapi pendapat hukum harus memiliki dasar dan alasan yang jelas. Tidak mungkin penjual pecel lele di trotoar merugikan keuangan negara," ujar Johanis.
Tanak menambahkan bahwa dalam konteks hukum acara pidana, sudah menjadi fakta umum (notoire feiten) bahwa pelaku usaha kecil seperti penjual pecel lele tidak masuk dalam ranah pelaku tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Kalau pun peraturan hendak ditafsirkan, maka penafsirannya harus berdasar teori dalam ilmu hukum, bukan hanya pikiran pribadi tanpa dasar," tegasnya.
JAKARTA Isu kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa waktu terakhir, kabar viral menyebutkan bah
NasionalJAKARTA Terpidana kasus penyerangan disertai pembunuhan, John Kei, mendapatkan remisi selama 7 bulan dalam rangka memperingati Hari Ulang
Hukum dan KriminalMuaro Jambi Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, be
NasionalPercut Sei Tuan Pemerintahan Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Warga menilai peng
NasionalJAKARTA Kenaikan drastis tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah menjadi sorotan publik. Di Pati, Jawa Tengah, tarif PBB se
EkonomiJAKARTA Fenomena Saldo DANA Kaget Gratis 2025 tengah jadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Banyak pengguna mengaku mendapatkan sa
EkonomiBlora, Jawa Tengah Polres Blora akan segera menertibkan aktivitas pertambangan minyak ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten
PeristiwaMEDAN (BITV) Ketika berbicara tentang musik Minangkabau, hampir semua orang akan langsung teringat pada Kampuang Nan Jauh di Mato, lagu
Seni dan BudayaJAKARTA Harga emas dunia kembali menguat setelah sempat merosot ke level terendah dalam dua pekan terakhir. Penguatan ini didorong oleh pe
EkonomiJAKARTA Momen sakral kembali menggema di Istana Merdeka saat Presiden Prabowo Subianto membacakan ulang Teks Proklamasi Kemerdekaan Repu
Nasional