BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Wali Kota Semarang Mbak Ita Dipanggil Lagi Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 05:35 WIB
68 view
Wali Kota Semarang Mbak Ita Dipanggil Lagi Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, pada Selasa (10/12/2024) untuk diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung terkait kasus tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Mbak Ita dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tessa menambahkan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang,” kata Tessa dalam keterangannya.

Baca Juga:

Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, di antaranya suami Mbak Ita, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Dua saksi lainnya adalah Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Tessa belum merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi ini.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yang meliputi beberapa dugaan tindak pidana, antara lain pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.

Baca Juga:

Dalam rangka penyelidikan, KPK telah melayangkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Mbak Ita, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar.

Sebelumnya, Mbak Ita juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di KPK. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 16 Desember 2024. Meski sudah menjalani pemeriksaan, Mbak Ita enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang kasus yang tengah ditanganinya, hanya meminta doa dari publik.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 6 Rumah Dinas TNI di Pematangsiantar, Korsleting Diduga Jadi Penyebab
Buruknya Komunikasi Pusat-Daerah di Balik Kisruh Empat Pulau Aceh
Kodam I/BB Diminta Berlaku Adil: Selesaikan Kasus Pemutusan Kerjasama Pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan
Wapres Gibran Ziarah Senyap ke Makam Bung Karno di Blitar, Lanjut Tinjau Layanan Kesehatan dan UMKM
Wamendiktisaintek Tegaskan Pentingnya Berpikir Kritis dan Pemecahan Masalah di Era AI
Tidak Ditemukan Bom, Pesawat Saudia Airlines SV 5276 Berhasil Ditangani di Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru