"Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana," tulis Pasal 17 ayat (1) terkait terdakwa yang menjadi saksi pelaku.
Dengan diterbitkannya PP ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memperluas akses keadilan serta mendorong partisipasi aktif dari dalam sistem hukum itu sendiri.
Justice collaborator, yang selama ini memainkan peran penting dalam mengungkap kasus-kasus besar, kini mendapatkan payung hukum yang lebih kuat dan perlindungan yang lebih jelas.
Pengamat hukum menilai kebijakan ini akan berdampak positif terhadap penyelesaian kasus-kasus korupsi, narkotika, perdagangan orang, hingga terorisme yang kerap melibatkan jaringan besar dan kompleks.*