Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Dr. Endang Sugiarti, mengatakan bahwa apabila terbukti, pelaku tidak hanya dapat dikenakan sanksi disiplin tetapi juga sanksi pidana karena telah melakukan penipuan.
"Modus menunjukkan bukti transaksi palsu bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika dilakukan oleh aparat negara, sanksinya bisa lebih berat karena menyalahgunakan jabatan," ujarnya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha, terutama yang menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti QRIS atau transfer bank, untuk selalu memverifikasi transaksi secara real time sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.
"Jangan hanya percaya pada bukti transfer yang ditunjukkan secara visual. Pastikan saldo benar-benar masuk ke rekening sebelum memberikan barang," ujar Ketua Asosiasi Pedagang Retail Bandung, Nanda Wiratma.*