BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Oknum Polisi Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi dengan Bukti Transfer Palsu, Kini Diperiksa Propam

Justin Nova - Selasa, 24 Juni 2025 11:55 WIB
Oknum Polisi Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi dengan Bukti Transfer Palsu, Kini Diperiksa Propam
ilustrasi helm (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Dr. Endang Sugiarti, mengatakan bahwa apabila terbukti, pelaku tidak hanya dapat dikenakan sanksi disiplin tetapi juga sanksi pidana karena telah melakukan penipuan.

"Modus menunjukkan bukti transaksi palsu bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika dilakukan oleh aparat negara, sanksinya bisa lebih berat karena menyalahgunakan jabatan," ujarnya.

Baca Juga:

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha, terutama yang menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti QRIS atau transfer bank, untuk selalu memverifikasi transaksi secara real time sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

"Jangan hanya percaya pada bukti transfer yang ditunjukkan secara visual. Pastikan saldo benar-benar masuk ke rekening sebelum memberikan barang," ujar Ketua Asosiasi Pedagang Retail Bandung, Nanda Wiratma.*

Baca Juga:

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Geger! Kasat Narkoba dan 6 Anggota Polres Nunukan Ditangkap Mabes Polri
4 Polisi Polres Nunukan Ditangkap Terkait Dugaan Penyelundupan Sabu, Termasuk Kasat Narkoba!
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
Viral! Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pengendara Wanita di Medan, Kini Diperiksa Propam
Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Warga, Polres Sula Tempatkan di Sel Khusus
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru