BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Oknum Polisi Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi dengan Bukti Transfer Palsu, Kini Diperiksa Propam

Justin Nova - Selasa, 24 Juni 2025 11:55 WIB
73 view
Oknum Polisi Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi dengan Bukti Transfer Palsu, Kini Diperiksa Propam
ilustrasi helm (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Dr. Endang Sugiarti, mengatakan bahwa apabila terbukti, pelaku tidak hanya dapat dikenakan sanksi disiplin tetapi juga sanksi pidana karena telah melakukan penipuan.

"Modus menunjukkan bukti transaksi palsu bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika dilakukan oleh aparat negara, sanksinya bisa lebih berat karena menyalahgunakan jabatan," ujarnya.

Baca Juga:

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha, terutama yang menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti QRIS atau transfer bank, untuk selalu memverifikasi transaksi secara real time sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

"Jangan hanya percaya pada bukti transfer yang ditunjukkan secara visual. Pastikan saldo benar-benar masuk ke rekening sebelum memberikan barang," ujar Ketua Asosiasi Pedagang Retail Bandung, Nanda Wiratma.*

Baca Juga:

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Warga, Polres Sula Tempatkan di Sel Khusus
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
Oknum Perwira Polisi di Kepri Ditangkap karena Tipu Warga Rp 280 Juta untuk Loloskan Anak Jadi Bintara
Oknum Polisi yang Tipu Pedagang Babi Rp 600 Juta Demi Anak Masuk Polisi, Kini Diamankan Propam Polda Sumut
Kapolres Cianjur Jamin Proses Hukum dan Tindak Tegas Oknum Polisi dalam Kasus Salah Tangkap!
Ratusan Pensiunan ASN Jadi Korban Scamming Jaringan Kamboja, Kerugian Capai Rp 304 Juta
komentar
beritaTerbaru