BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

SIDANG KORUPSI : Hakim Berang, Jabatan Ketua Pendamping Desa Aek Raso Dijalankan Sang Ayah?

Justin Nova - Rabu, 25 Juni 2025 15:03 WIB
550 view
SIDANG KORUPSI : Hakim Berang, Jabatan Ketua Pendamping Desa Aek Raso Dijalankan Sang Ayah?
SIDANG KORUPSI KADES - Tiga saksi saat dicecar hakim Tipikor Medan dalam sidang korupsi Parlindungan Nainggolan mantan Kepala Desa Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (24/6/2025). (foto: trbn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hakim bahkan langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tapanuli Tengah, Ujang Suriana, untuk memanggil Joner Sinambela serta Camat atau Bupati yang menjabat saat itu guna dimintai keterangan dalam sidang berikutnya.

Ditemui usai sidang, JPU Ujang membenarkan informasi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti permintaan hakim.

Baca Juga:

"Seperti yang disampaikan di sidang, kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Joner dan Camat saat itu," kata Ujang.

Dalam kasus ini, terdakwa Parlindungan Nainggolan disebut telah menyalahgunakan dana desa tanpa melaksanakan pembangunan nyata. Sejumlah anggaran dicairkan tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, dengan dalih kegiatan desa tetap berjalan.*

Baca Juga:

(t/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ibunda Meirizka Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
Ahli KPK Akui Tak Ada Bukti Digital Hasto Perintahkan Tenggelamkan Ponsel Harun Masiku
Tim Hasto Kristiyanto Protes Kehadiran Ahli KPK Hafni Herdian dalam Sidang Tipikor, Majelis Hakim Berunding
komentar
beritaTerbaru