BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Eks Kepala Desa dan Bendahara Simpang Raya Ditahan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 444 Juta

BITVonline.com - Senin, 09 Desember 2024 16:09 WIB
Eks Kepala Desa dan Bendahara Simpang Raya Ditahan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 444 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kuantan Singingi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Eks Kepala Desa Simpang Raya, Amran Mangunsong, dan mantan Bendahara Desa Sri Handayani, diduga menilap dana desa sebesar Rp 444 juta selama periode 2018-2023.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Eliksander Siagian, mengungkapkan bahwa Desa Simpang Raya memiliki pendapatan asli desa (PAD) yang diperoleh dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat dan sumber pendapatan lainnya. Namun, dari total PAD sebesar Rp 965 juta lebih, yang disetorkan ke kas desa hanya sekitar Rp 520 juta. Sisa lebihnya, sekitar Rp 444 juta, tidak disetor dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka.

“Dana desa yang seharusnya disetor ke kas desa tidak diserahkan dengan baik. Amran dan Sri diduga menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Eliksander saat dikonfirmasi di Kejari Kuantan Singingi, Senin (9/12/2024).Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Amran menggunakannya sekitar Rp 176 juta, sementara Sri menggunakan Rp 267 juta. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 444 juta, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.Dengan bukti yang cukup, Kejari Kuantan Singingi langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Amran dan Sri ditahan di Lapas Kelas II Taluk Kuantan selama 20 hari ke depan. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru