BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Polda Metro Periksa Ahli Digital dan Dewan Pers soal Kasus Ijazah Jokowi

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 15:01 WIB
Polda Metro Periksa Ahli Digital dan Dewan Pers soal Kasus Ijazah Jokowi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (foto: tb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami penyelidikan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Terbaru, penyidik memeriksa ahli digital forensik serta perwakilan Dewan Pers untuk melengkapi legal opinion dalam perkara ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa sejumlah pendapat ahli telah diterima penyidik.

Namun, penyidik masih menanti pendapat dari beberapa pakar lainnya.

"Dari Dewan Pers dan ahli digital forensik sudah diterima legal opinion-nya. Namun, ketujuh legal opinion lainnya masih belum diterima kembali oleh penyelidik," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).

Adapun para ahli yang pendapatnya masih dinantikan antara lain ahli bahasa Indonesia, hukum ITE, sosiologi hukum, psikologi massa, grafologi, dan hukum pidana.

Sampai saat ini, lanjut Ade Ary, sebanyak 99 orang saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus yang terbagi menjadi dua objek perkara.

Objek perkara pertama merupakan laporan polisi yang dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan fitnah mengenai ijazah palsu.

"Dalam objek perkara pertama, penyelidik telah memeriksa 49 orang saksi," jelasnya.

Sementara itu, objek perkara kedua berkaitan dengan lima laporan polisi yang ditarik dari sejumlah polres ke Polda Metro Jaya.

Perkara ini menyoroti dugaan hasutan serta penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

"Terlapor dalam perkara kedua ini adalah saudara RS dan kawan-kawan. Polisi telah memeriksa 50 saksi terkait kasus tersebut," tambah Ade Ary.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru