Qodari Ungkap Alasan Prabowo Perketat Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengungkap alasan Presiden Prabowo Subian
EKONOMI
ROKAN HULU — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau, resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tokoh agama berinisial KH Sidik alias Arifin.
Pria yang dikenal sebagai pengasuh Surau Suluk Muara Dilam itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap remaja perempuan yatim piatu berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Manalu, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada 3 Februari 2025.
Kala itu, korban datang ke rumah pelaku untuk membantu pekerjaan rumah tangga istri pelaku.
"Korban datang membantu istri pelaku bersih-bersih rumah. Tidak digaji bulanan, hanya diberi uang terima kasih. Saat istri pelaku pergi ke pasar, pelaku justru memanfaatkan kesempatan," ujar Rejoice kepada wartawan, Kamis (26/6).
Menurut keterangan polisi, pelaku menarik tangan korban yang sedang berada di dapur dan memaksanya masuk ke dalam kamar.
Meski korban sempat menolak, pelaku tetap memaksa dan melakukan tindakan bejat tersebut.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum medis, polisi menemukan bukti kuat adanya tindak pidana.
Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada selaput dara korban.
Setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, polisi menetapkan KH Sidik sebagai tersangka.
Namun, dua kali panggilan resmi dari penyidik diabaikan oleh pelaku.
"Kami sudah lakukan pemanggilan dua kali, namun tersangka tidak hadir. Tim Opsnal juga sudah mendatangi rumahnya, tapi yang bersangkutan sudah tidak berada di sana," kata Rejoice.
Berdasarkan ketidakhadiran tersebut dan upaya pelarian yang dilakukan, penyidik akhirnya menerbitkan surat DPO terhadap KH Sidik.
KH Sidik sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh agama di wilayah Muara Dilam.
Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat peran publik yang disandang pelaku.
Polisi menegaskan akan terus memburu keberadaan tersangka hingga berhasil ditangkap.
"Penetapan DPO ini adalah bentuk keseriusan kami. Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke polisi," pungkas Rejoice.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi teladan moral.
Aparat menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual, terlebih jika melibatkan tokoh publik atau keagamaan.*
(d/a008)
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengungkap alasan Presiden Prabowo Subian
EKONOMI
ANYER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu menangani seluruh penghitungan kerugian n
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh tinggal diam terkait penahanan sejumlah
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kesiapan dana bantuan tahap lanjutan senilai lebih dari Rp1 triliun untuk mempercepat pemu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meluncurkan kebijakan baru yang menanggung penuh biaya pengobatan bagi warga yang menjadi korban kejahatan jala
PEMERINTAHAN
MEDAN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) yang saat in
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja informal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) memberikan penghargaan berupa bonus beasiswa senilai Rp10 juta kepada mahasiswa dengan
PENDIDIKAN
JAKARTA Delegasi Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) atau Keuskupan Militer TNIPolri melakukan audiensi perdana ke Kedutaan Besar V
NASIONAL