BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 23:04 WIB
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
Aiptu Rudi Hartono saat di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025). (foto: mi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena memalak pengendara motor wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Medan.

Permintaan maaf itu disampaikan Rudi saat diperiksa di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).

"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya dan kepada institusi Polri," ujar Rudi dengan nada tertunduk.

Rudi mengakui kesalahan karena menyalahgunakan wewenang.

Ia tidak menindak pengendara sesuai prosedur, melainkan justru melakukan pungutan liar sebesar Rp 100.000.

"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum, dan saya terima," ujarnya jujur.

Sebelumnya, aksi tidak terpuji Rudi terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat ia menghentikan seorang pengendara motor wanita yang melanggar arus lalu lintas dan meminta uang.

Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa insiden itu terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saat itu yang bersangkutan sedang bertugas di lokasi, namun tidak melakukan penegakan hukum secara profesional," ungkap AKBP Made.

Made menjelaskan bahwa tindakan Aiptu Rudi bertentangan dengan prosedur yang seharusnya dilakukan, yaitu memeriksa kelengkapan surat-surat dan menilang secara resmi.

Tindakan pungli itu melanggar kode etik dan mencoreng citra kepolisian.

Merespons kejadian tersebut, Satlantas Polrestabes Medan langsung berkoordinasi dengan Propam dan menempatkan Rudi dalam ruang khusus pemeriksaan (patsus).

"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," kata AKBP Made.

Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi disiplin hingga pemecatan.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru