
Imbas Kasus Korupsi Wamenaker, Pengamat: Saatnya Prabowo Reshuffle Kabinet
JAKARTA Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, oleh Komisi Pemberantasan
NasionalJAKARTA – Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum," tegas Andi Syarifuddin, SH, MH, selaku penasihat hukum Lisa Rachmat kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Lisa Rachmat.
Baca Juga:
Salah satu alasan banding yang disampaikan adalah karena sebagian barang bukti yang disita tidak dirampas untuk negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa JPU keberatan atas putusan yang memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya yang disita dari Lisa, suaminya Linggo Hadiprayitno, dan adiknya David Rachmat.
Baca Juga:
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp27 miliar dalam berbagai bentuk mata uang.
"Lisa adalah pemberi suap, bukan penerima. Uang atau barang yang sudah diberikan kepada penerima suap, dalam hal ini hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar, tidak lagi bisa ditarik ke Lisa. Mestinya yang dirampas itu uang yang berada di tangan penerima suap," jelas Andi.
Andi menambahkan, penyitaan barang milik orang lain hanya dapat dilakukan bila ada dugaan kuat bahwa barang tersebut berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana.
Dalam perkara ini, tidak satu pun saksi atau bukti di persidangan menguatkan tuduhan bahwa aset yang disita berasal dari uang suap.
Lisa Rachmat juga mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim tidak memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan manfaat.
Menurut Andi, perkara Lisa tidak melalui prosedur hukum yang sah karena tidak didahului penyelidikan dan penyidikan yang sesuai.
Ia juga menyebut tak ada saksi yang secara langsung mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa pidana yang didakwakan kepada kliennya.
JAKARTA Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, oleh Komisi Pemberantasan
NasionalMEDAN (BITV) Fenomena baru tengah berkembang di kalangan generasi Z. Di tengah tekanan ekonomi yang kian kompleks, seperti kenaikan biaya
NasionalMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan yang sebelumn
Hukum dan KriminalMEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh
KesehatanJAKARTA Pengacara senior Sunan Kalijaga menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban atas dugaan pemukulan yang dialaminya usai menghadiri
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyelidikan
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Men
PolitikJAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kembali dibuat antusias dengan hadirnya informasi mengenai program promosi saldo gratis se
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution memberikan penjelasan terkait belum dilantiknya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)
PemerintahanYOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak bertanggung jawab atas beredarnya foto ijazah yang disebut milik Presiden ke7
Hukum dan Kriminal