BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Juni 2025 16:44 WIB
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). (Foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum," tegas Andi Syarifuddin, SH, MH, selaku penasihat hukum Lisa Rachmat kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Lisa Rachmat.

Baca Juga:

Salah satu alasan banding yang disampaikan adalah karena sebagian barang bukti yang disita tidak dirampas untuk negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa JPU keberatan atas putusan yang memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya yang disita dari Lisa, suaminya Linggo Hadiprayitno, dan adiknya David Rachmat.

Baca Juga:

Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp27 miliar dalam berbagai bentuk mata uang.

"Lisa adalah pemberi suap, bukan penerima. Uang atau barang yang sudah diberikan kepada penerima suap, dalam hal ini hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar, tidak lagi bisa ditarik ke Lisa. Mestinya yang dirampas itu uang yang berada di tangan penerima suap," jelas Andi.

Andi menambahkan, penyitaan barang milik orang lain hanya dapat dilakukan bila ada dugaan kuat bahwa barang tersebut berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana.

Dalam perkara ini, tidak satu pun saksi atau bukti di persidangan menguatkan tuduhan bahwa aset yang disita berasal dari uang suap.

Lisa Rachmat juga mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim tidak memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan manfaat.

Menurut Andi, perkara Lisa tidak melalui prosedur hukum yang sah karena tidak didahului penyelidikan dan penyidikan yang sesuai.

Ia juga menyebut tak ada saksi yang secara langsung mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa pidana yang didakwakan kepada kliennya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
PN Sidikalang Gelar Sidang Lapangan Terkait Gugatan Perdata di Silalahi, Majelis Hakim Tinjau Langsung Objek Sengketa
Sidang PK Silfester Matutina Digelar Hari Ini, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Terdakwa Kasus Judi Online di Kemkominfo Akui Hanya Ikuti Perintah Atasan
Hotman Minta Terdakwa Impor Gula Lain Bebas, Kejagung: Abolisi Tom Lembong Bersifat Personal
Megawati Sedih Lihat KPK, Budi Prasetyo: Masyarakat Sudah Cedas
Jokowi Akui Kebijakan Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Mengapa Tak Pernah Dihadirkan di Pengadilan?
komentar
beritaTerbaru