BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Juni 2025 16:44 WIB
50 view
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). (Foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum," tegas Andi Syarifuddin, SH, MH, selaku penasihat hukum Lisa Rachmat kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Lisa Rachmat.

Baca Juga:

Salah satu alasan banding yang disampaikan adalah karena sebagian barang bukti yang disita tidak dirampas untuk negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa JPU keberatan atas putusan yang memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya yang disita dari Lisa, suaminya Linggo Hadiprayitno, dan adiknya David Rachmat.

Baca Juga:

Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp27 miliar dalam berbagai bentuk mata uang.

"Lisa adalah pemberi suap, bukan penerima. Uang atau barang yang sudah diberikan kepada penerima suap, dalam hal ini hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar, tidak lagi bisa ditarik ke Lisa. Mestinya yang dirampas itu uang yang berada di tangan penerima suap," jelas Andi.

Andi menambahkan, penyitaan barang milik orang lain hanya dapat dilakukan bila ada dugaan kuat bahwa barang tersebut berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana.

Dalam perkara ini, tidak satu pun saksi atau bukti di persidangan menguatkan tuduhan bahwa aset yang disita berasal dari uang suap.

Lisa Rachmat juga mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim tidak memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan manfaat.

Menurut Andi, perkara Lisa tidak melalui prosedur hukum yang sah karena tidak didahului penyelidikan dan penyidikan yang sesuai.

Ia juga menyebut tak ada saksi yang secara langsung mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa pidana yang didakwakan kepada kliennya.

"Pengakuan Erintua Damanik berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain. Itu tidak cukup sebagai alat bukti," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menyoroti ketimpangan hukuman antara Lisa dan Mariska, ibu dari Ronald Tannur.

Mariska hanya divonis 3 tahun penjara, padahal disebut sebagai pemberi perintah dan penyedia uang suap.

"Bagaimana mungkin Lisa yang menjalankan perintah justru divonis jauh lebih berat?" tanya Andi.

Andi berharap majelis hakim banding dapat menjatuhkan putusan yang adil, tidak terpengaruh opini publik atau tekanan pihak manapun.

"Putusan yang adil harus berdasar hukum dan fakta, bukan karena kasus viral atau desakan opini," tandasnya.*

(sp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
Sidang Prapid Rahmadi Tahap Pembuktian Ditunda, Termohon Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli
Ahli Hukum Pidana Sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum
Prabowo Tanyakan Keadilan pada Penyitaan Aset Koruptor: Anak Koruptor Harus Menderita?
komentar
beritaTerbaru