Diduga Tangkap Ikan Ilegal, 19 Nelayan Indonesia Diamankan Otoritas Thailand
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA – Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum," tegas Andi Syarifuddin, SH, MH, selaku penasihat hukum Lisa Rachmat kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Lisa Rachmat.
Salah satu alasan banding yang disampaikan adalah karena sebagian barang bukti yang disita tidak dirampas untuk negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa JPU keberatan atas putusan yang memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya yang disita dari Lisa, suaminya Linggo Hadiprayitno, dan adiknya David Rachmat.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp27 miliar dalam berbagai bentuk mata uang.
"Lisa adalah pemberi suap, bukan penerima. Uang atau barang yang sudah diberikan kepada penerima suap, dalam hal ini hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar, tidak lagi bisa ditarik ke Lisa. Mestinya yang dirampas itu uang yang berada di tangan penerima suap," jelas Andi.
Andi menambahkan, penyitaan barang milik orang lain hanya dapat dilakukan bila ada dugaan kuat bahwa barang tersebut berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana.
Dalam perkara ini, tidak satu pun saksi atau bukti di persidangan menguatkan tuduhan bahwa aset yang disita berasal dari uang suap.
Lisa Rachmat juga mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim tidak memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan manfaat.
Menurut Andi, perkara Lisa tidak melalui prosedur hukum yang sah karena tidak didahului penyelidikan dan penyidikan yang sesuai.
Ia juga menyebut tak ada saksi yang secara langsung mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa pidana yang didakwakan kepada kliennya.
"Pengakuan Erintua Damanik berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain. Itu tidak cukup sebagai alat bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menyoroti ketimpangan hukuman antara Lisa dan Mariska, ibu dari Ronald Tannur.
Mariska hanya divonis 3 tahun penjara, padahal disebut sebagai pemberi perintah dan penyedia uang suap.
"Bagaimana mungkin Lisa yang menjalankan perintah justru divonis jauh lebih berat?" tanya Andi.
Andi berharap majelis hakim banding dapat menjatuhkan putusan yang adil, tidak terpengaruh opini publik atau tekanan pihak manapun.
"Putusan yang adil harus berdasar hukum dan fakta, bukan karena kasus viral atau desakan opini," tandasnya.*
(sp/a008)
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA
JAKARTA Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengecam keras aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang d
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. D
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dua anggota komplotan perampok bersenjata tajam yang menyerang seorang warga di siang bolong di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
SIANTAR Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, meresmikan Rumah Aspirasi di Jalan SuriSuri, Kota Siantar
PEMERINTAHAN
BATU BARA Warga Dusun Pasar Benteng Sungai, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, mengeluhkan kondisi akses jalan
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria paruh bay
HUKUM DAN KRIMINAL