PENANGKAPAN Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, benar-benar jadi perhatian publik luas di Sumut.
Bahkan, banyak yang mempertanyakan sejauh mana keterlibatan Bobby Nasution, Gubernur Sumut dalam kasus korupsi tersebut?
Tokoh Partai Golkar Sumut Hardi Mulyono misalnya, dalam status facebook-nya, mempertanyakan "percayakah Anda Topan Ginting tak berkolaborasi dengan BN?".
Status facebook Hardi Mulyono yang juga tokoh Alwashliyah Sumut itu, telah diposting 14 jam ketika dilihat bitvonline.com pada Minggu, 29 Juni 2025 pukul 8.35 Wib.
Pertanyaan Hardi Mulyono yang saat ini lebih dikenal sebagai akademiksi itu, mendapat respon dari banyak facebooker. Seorang jurnalis senior di Sumut Idris Pasaribu, menanggapinya dengan menuliskan "pasti berkolaborasi".
Tapi, jurnalis senior lain, Choking Susilo Sakeh menuliskan lain. Dalam komentarnya, ia menyampaikan "Topan dijadikan tumbal, agar Bobby tak terjamah". Menanggapi hal itu, Hardi Mulyono menjawab "waaaauuuu begicu rupanya..".
Tapi, Hendra DS, yang juga seorang jurnalis senior dan mantan anggota DPRD Kota Medan, berpendapat berbeda dari Choking. Dalam komentarnya, Hendra menuliskan "gak sanggup dia jadi tumbal mas". Lalu, Choking kemudian menjawab "terpaksa sanggup".
Lalu, sejauh apa sebenarnya keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam proyek yang ternyata menjadi ajang korupsi ini?
DIAWALI DARI SURVEI PROYEK
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, akan lebih mudah memahaminya dengan mengikuti penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu tentang kronologi awal mula proyek tersebut dimulai.
Dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Sabtu (28/6/2025), Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa proyek ini diawali dari pelaksanaan survey off road di daerah Desa Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut.
"Pada 22 April 2025, KIR (Dirut PT DNG) bersama TOP (Kadis PUPR Sumut) dan RES (Kepala UPTD-II Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK) UPTD-II Gunung Tua, melakukan survey off road di daerah Desa Sipiongot," jelasnya.
Survei itu, lanjut Asep, dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan yang kabarnya sudah 30-an tahun tidak pernah dibangun. Pelaksanaan survey inilah yang diduga menjadi awal dari proyek yang berakhir dengan korupsi ini.
BOBBY IKUT SURVEI PROYEK
Survey tersebut diduga kuat tidak hanya dilakukan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), KIR selaku Dirut PT DNG dan RES (Kepala UPTD-II Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK) UPTD-II Gunung Tua.
Akan tetapi, hampir dapat dipastikan survey tersebut juga diikuti Gubernur Sumut Bobby Nasution. Karena waktu pelaksanaan survey pada tanggal 22 April 2025, Bobby Nasution juga melakukan peninjauan jalan provinsi dari jalan lintas Kabupaten Labuhanbatu - Padang Lawas Utara (Paluta) hingga Tapanuli Selatan (Tapsel). Survei itu berlangsung dua hari hingga 23 April 2025.
Dalam siaran pers Pemprov Sumut yang dikirimkan kepada wartawan pada 22 April 2025 pukul 23.02 WIB, dijelaskan bahwa pada tanggal 22 April 2025 itu, Bobby Nasution memang mengecek jalan provinsi dari Labuhanbatu masuk ke Paluta dan menembus ke Tapsel.
"Baru kita cek semua. Memang kondisi jalannya sangat luar biasa tidak terawat dan banyak yang rusak. Jalurnya panjang, 100 Km. Jadi saya cek langsung. Pengerjaan perbaikan nanti diupayakan bisa tepat waktu," ucap Bobby usai melakukan peninjauan ketika itu.
Dalam peninjauan jalan proyek tersebut, Bobby Nasution didampingi Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Tidak diketahui secara pasti apakah dalam peninjauan proyek bersama Bobby dan Topan Obaja Putra Ginting itu, juga mengikutsertakan KIR selaku Dirut PT DNG.
Namun, sesuai penjelasan resmi KPK, setelah survey proyek tersebut, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting memerintahkan bawahannya, RES untuk menunjuk PT DNG milik KIR sebagai rekanan penyedia proyek jalan Sipiongot - Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. "Proses penunjukan tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah," jelas Asep.
Selanjutnya, KIR diminta memasukkan penawaran dan berkoordinasi dengan staf UPTD untuk memuluskan pengaturan tayang paket proyek dalam sistem e-katalog.
Pengaturan itu berujung pada pemberian uang secara bertahap melalui transfer rekening kepada RES, dan juga kepada TOP melalui perantara.
Dari rangkaian uraian tersebut, maka patut diduga bahwa survey off road di daerah Desa Sipiongot yang dilakukan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, merupakan kegiatan yang sama yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang melakukan peninjauan jalan provinsi dari jalan lintas Kabupaten Labuhanbatu - Padang Lawas Utara (Paluta) hingga Tapanuli Selatan (Tapsel).
RANGKAIAN SUAP DI DUA INSTITUSI
Dalam kasus ini, menurut KPK, praktik suap terjadi di dua institusi berbeda di Sumut: Dinas PUPR Pemprov dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah-I. Modus yang digunakan serupa, yakni pengaturan proyek dan pemberian uang agar perusahaan tertentu memenangkan lelang.
"Untuk proyek di Satker PJN Wilayah-I, HEL selaku PPK menerima uang sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY," jelas Asep Guntur Rahayu. Uang tersebut diberikan sejak Maret 2024 sampai Juni 2025, dan berkaitan dengan proyek-proyek preservasi dan rehabilitasi jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI yang dikerjakan oleh PT DNG dan PT RN.
Menurut Asep, HEL sebagai pejabat negara memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan pengadaan, hingga mengambil keputusan anggaran.
"Karena jabatannya, HEL melakukan pengaturan e-katalog sehingga PT DNG dan PT RN dapat menang," kata Asep.
KPK menduga para pemberi dan penerima gratifikasi tersebut telah melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 dan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 dan Pasal 12B.
KPK BERPOTENSI PANGGIL BOBBY NASUTION
Sebelumnya, usai melakukan OTT, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumut. Kelima orang itu adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Kemudian, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG). Terakhir adalah M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.
Kelima tersangka ditangkap dalam OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025 di Sumut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur mengatakan, penyidik KPK berpotensi akan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution jika diperlukan terkait penelusuran aliran uang kasus korupsi PUPR Sumut.*