BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Putusan MK Soal Pemilu Tak Serentak Dinilai Telat, Effendi: Wahyu Baru Turun Sekarang?

Adelia Syafitri - Minggu, 29 Juni 2025 20:12 WIB
Putusan MK Soal Pemilu Tak Serentak Dinilai Telat, Effendi: Wahyu Baru Turun Sekarang?
Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali. (foto: d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebagai sebuah keniscayaan yang sejalan dengan tuntutan demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Menurut Effendi, secara substansi, putusan MK tersebut bukan hal baru.

Ia bahkan menyatakan bahwa keputusan ini selaras dengan gugatan Judicial Review yang pernah ia ajukan beberapa tahun lalu, khususnya terkait penolakan terhadap Presidential Threshold.

"Jadi secara materiil tidak ada yang baru dari gagasan putusan MK tersebut. Sama saja seperti putusan bahwa Pemilu Presiden sekarang tidak mengenal Presidential Threshold. Seluruh permohonan kami puluhan tahun lalu, ya isinya juga begitu," kata Effendi, Minggu (29/6/2025).

Meski demikian, Effendi mempertanyakan mengapa MK baru sekarang mengabulkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Daerah.

"Pertanyaannya, kenapa MK mengabulkannya sekarang? Hanya MK yang tahu jawabannya. Kita hanya bisa mencoba menganalisis dan menduga-duga," ucapnya.

Effendi mengajukan empat kemungkinan alasan di balik keputusan MK tersebut.

Pertama, bisa jadi MK baru tersadar secara keilmuan terhadap kompleksitas dan dampak sistem pemilu serentak.

Kedua, MK mungkin baru melihat konsekuensi empirik dari penyelenggaraan pemilu serentak sebelumnya.

Ketiga, menurutnya, saat ini Mahkamah Konstitusi mungkin telah terbebas dari tekanan politik atau tekanan sosiologis dan psikologis yang menghambat pengambilan keputusan pada masa lalu.

Keempat, ia menyampaikan dengan nada satire bahwa "barangkali inspirasi atau wahyu tiba-tiba datang pada MK belakangan ini."

Meski mempertanyakan waktu keluarnya putusan, Effendi menyambut positif keputusan tersebut.

"Civil society di bidang demokrasi tidak akan mempersoalkan Judicial Review siapa yang dikabulkan. Yang penting dasar pikiran dan prinsip konstitusionalnya benar untuk demokrasi yang lebih baik ke depan," tegasnya.

Ia pun mendorong agar DPR segera merespons putusan MK dengan melakukan pembaruan Undang-Undang tentang Pemilu secara terencana dan tidak tergesa-gesa.

"Yang amat penting adalah persiapan pembaruan undang-undangnya serta uji coba empiriknya. Harus tertib, telaten, dan cukup waktu. Jangan ditunggu sampai masuk persiapan pemilu selanjutnya seperti biasa terjadi selama ini," pungkas Effendi.

Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting dalam penataan sistem demokrasi di Indonesia, dengan harapan menciptakan pemilu yang lebih efisien, representatif, dan bermartabat.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru