JAKARTA– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Dalam sidang tersebut, Tom membeberkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengendalian gejolak harga pangan.
Tom menyatakan, surat penugasan kepada PT PPI untuk mengimpor gula merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang telah dijalankan oleh Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel.
Ia mengklaim, langkah itu merupakan respons terhadap lonjakan harga bahan pangan di pasar nasional pada pertengahan 2015.
"Saya memperpanjang penugasan kepada PT PPI dengan persetujuan Menteri BUMN dalam rangka menjaga stabilitas harga dan stok gula nasional," ujar Tom dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa arahan tersebut berasal langsung dari Presiden Jokowi, baik dalam sidang kabinet maupun pertemuan bilateral di Istana Negara.
Presiden disebut memerintahkan para menterinya untuk segera meredam gejolak harga pangan yang meresahkan masyarakat.
"Presiden menyampaikan bahwa gejolak harga pangan meresahkan masyarakat. Beliau bahkan bercerita saat blusukan ke pasar, langsung diteriaki ibu-ibu rumah tangga karena harga beras mahal," lanjut Tom.
Tom menyatakan, dirinya dituntut untuk bertindak cepat dan memanfaatkan berbagai instrumen kebijakan, termasuk operasi pasar dan penugasan BUMN, untuk menjaga keseimbangan pasokan pangan nasional.
Namun demikian, jaksa dalam perkara ini menyebut Tom Lembong menyetujui importasi gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar lembaga.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp578 miliar.