BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Polsek Sunggal Tangkap Dua Anggota Geng Motor Pelaku Begal S4d1s, Enam Lainnya DPO

Dodi Kurniawan - Senin, 30 Juni 2025 15:10 WIB
Polsek Sunggal Tangkap Dua Anggota Geng Motor Pelaku Begal S4d1s, Enam Lainnya DPO
Konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Senin (30/6), merilis dua anggota geng motor yang terlibat dalam kasus begal sadis di kawasan Jalan PDAM Tirtanadi, Sunggal, Medan. (foto: Dodi Kurniawan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Aksi cepat aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil membekuk dua anggota geng motor yang diduga kuat terlibat dalam kasus begal sadis di kawasan Jalan PDAM Tirtanadi, Sunggal, Medan.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB dan menimpa dua korban, Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Senin (30/6), menyampaikan bahwa dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah ABS (17) dan RS (20), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

"Kedua pelaku ini merupakan anggota geng motor yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tawuran sebelumnya," ujar Gidion, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat dan Kanitreskrim AKP Budiman.

Kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna coklat BK 3405 MBU.

Baca Juga:

Di tengah perjalanan, mereka diadang oleh delapan pria tak dikenal yang mengendarai empat sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis klewang.

Korban sempat berupaya melarikan diri, namun terjatuh setelah ditendang oleh pelaku.

Dalam kepanikan, korban membuang kunci sepeda motornya, tetapi pelaku berhasil menemukannya dan membawa kabur motor korban.

Atas insiden tersebut, korban mengalami kerugian materi dan melaporkan kejadian ke Polsek Sunggal.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Polsek Sunggal berhasil menangkap tersangka pertama, ABS, pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian mengetahui lokasi RS dan melakukan penangkapan.

RS sempat melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur.

Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya:

1 senjata tajam jenis corbek

1 jaket hoodie warna putih

1 unit sepeda motor Honda Vario hitam BK 4168 ALT

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Saya sudah instruksikan kepada Kapolsek untuk segera menangkap enam DPO lainnya. Kasus ini jadi perhatian serius, karena pelaku melakukan kekerasan brutal di ruang publik," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

Pasal 170 Ayat (2) ke-3e subsider Pasal 358 ke-2e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu aparat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan warga.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kakek Penarik Becak Disabilitas Jadi Korban Begal di Medan, Pelaku Telah Diamankan
Begal Wanita di Pagi Hari, Raffi Ahmad dan Komplotannya Ditangkap Polsek Medan Area
Polsek Sunggal Bekuk 5 Pelaku Begal, 2 DPO Masih Diburu Polisi
Polisi Tangkap 5 dari 7 Begal Sadis di Medan, Satu Dit3mb4k karena Melawan
Cepat Tanggap! Polisi Muaro Jambi Selamatkan Penumpang Trans Siginjai yang Alami Serangan Jantung
Begal di Medan Ditangkap di Atas Kapal Saat Kabur ke Batam, Polisi Tembak Pelaku
komentar
beritaTerbaru