Konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Senin (30/6), merilis dua anggota geng motor yang terlibat dalam kasus begal sadis di kawasan Jalan PDAM Tirtanadi, Sunggal, Medan. (foto: Dodi Kurniawan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya:
1 senjata tajam jenis corbek
1 jaket hoodie warna putih
1 unit sepeda motor Honda Vario hitam BK 4168 ALT
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Saya sudah instruksikan kepada Kapolsek untuk segera menangkap enam DPO lainnya. Kasus ini jadi perhatian serius, karena pelaku melakukan kekerasan brutal di ruang publik," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
Pasal 170 Ayat (2) ke-3e subsider Pasal 358 ke-2e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu aparat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan warga.*