BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Pensiunan AKBP Tabrak Nenek Pejalan Kaki hingga T3w4s di Deli Serdang, Polisi Tetapkan Tersangka tapi Tak Tahan Pelaku

Adelia Syafitri - Senin, 30 Juni 2025 15:20 WIB
Pensiunan AKBP Tabrak Nenek Pejalan Kaki hingga T3w4s di Deli Serdang, Polisi Tetapkan Tersangka tapi Tak Tahan Pelaku
Ilustrasi. (foto: freepik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena gangguan pandangan akibat cuaca yang kurang mendukung.

Kanit Lantas Polsek Pancur Batu, AKP Rizal Purba, mengatakan peristiwa tersebut diduga turut dipengaruhi oleh kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, sehingga menghalangi pandangan korban terhadap kendaraan yang melaju.

"Korban hendak menyeberang dari sisi kiri ke sisi kanan jalan. Di lokasi kejadian terdapat mobil yang parkir di bahu jalan. Kemungkinan besar korban tidak melihat mobil yang dikendarai BP," ungkap Rizal.

Rizal juga menyebutkan bahwa mobil yang dikemudikan BP melaju dengan kecepatan relatif rendah, sekitar 20–30 km/jam, saat kejadian berlangsung.

BP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan Polrestabes Medan memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini, tanpa pandang bulu, meski pelaku merupakan mantan anggota kepolisian.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru