BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Adelia Syafitri - Selasa, 01 Juli 2025 14:55 WIB
448 view
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
Tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (1/7/2025).

Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Suasana di kantor yang terletak di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan itu tampak lengang.

Baca Juga:

Sejumlah personel kepolisian berjaga ketat di pintu masuk, sementara penyidik KPK diketahui telah berada di dalam gedung selama lebih dari dua jam melakukan penggeledahan.

Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hasil penggeledahan, namun kegiatan ini disebut sebagai bagian dari pendalaman bukti atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar beberapa hari lalu.

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kelima tersangka terdiri dari tiga pejabat dan dua pihak swasta.

"Lima tersangka tersebut adalah TOP (Topan Ginting), Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua lainnya adalah KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN, sebagai pihak pemberi suap," ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Sabtu (28/6).

Menurut KPK, proyek jalan yang menjadi objek korupsi meliputi wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan ruas Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Nilai proyek secara keseluruhan mencapai Rp 231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, Topan Ginting disebut memerintahkan bawahannya, RES, untuk langsung menunjuk KIR sebagai rekanan pelaksana proyek tanpa melalui mekanisme lelang dan pengadaan barang/jasa sesuai aturan.

"TOP bahkan membawa langsung KIR saat melakukan survei awal ke lapangan. Ini menunjukkan adanya persekongkolan. Proyek dijalankan tanpa proses tender yang sah," ungkap Asep.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hari Ini, KPK Gledah Rumah Pemilik PT DNG dan Kantornya di Padangsidimpuan
KPK Telusuri Pembelian Kripto Adjie di Aplikasi Pintu, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Proyek Jalan Sumut Jadi Bukti Nyata, ICW: Platform Digital Tak Cukup Cegah Korupsi
Plang Proyek Tak Ada, Drainase di Jl. Gaperta Ujung Diduga Langgar Aturan & Sarat Penyimpangan
Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut Topan Ginting Miliki Senjata Api karena Jabat Ketua Perbakin Medan
Bobby Nasution Tanggapi Temuan KPK: Tak Tahu Soal Uang Rp 2,8 M di Rumah Topan
komentar
beritaTerbaru