BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Bidan di Bener Meriah Diduga Sebar Foto Syur Mantan Istri Suami, Terancam 12 Tahun Penjara

- Rabu, 02 Juli 2025 11:57 WIB
Bidan di Bener Meriah Diduga Sebar Foto Syur Mantan Istri Suami, Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang bidan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan foto tanpa busana milik mantan istri dari suaminya. (foto: fb gayoterkini)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YL kini dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik mengenai pentingnya menjaga etika digital serta privasi dalam bermedia sosial.*

(d/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru