ASN di Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes Fiktif, Negara Rugi Rp 435 Juta
TANJUNGBALAI Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dengan dikabulkannya PK tersebut, vonis hukuman Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam dokumen resmi MA dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diakses pada Rabu (2/7/2025).
Majelis hakim PK yang terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua, serta dua anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, mengetok palu pada 4 Juni 2025.
"Kabul. Terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," bunyi amar putusan tersebut.
Selain hukuman penjara, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya kepada penyidik KPK.
"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK... Sisa UP sebesar Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," jelas hakim dalam putusan.
MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa hukuman selesai dijalani.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018 karena terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Ia juga dijatuhi hukuman membayar denda serta uang pengganti, serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dalam perjalanannya, Novanto sempat mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk PK yang kini akhirnya dikabulkan sebagian oleh MA.
Putusan pengurangan hukuman ini memunculkan kembali sorotan publik atas inkonsistensi pemberantasan korupsi dan pentingnya menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.*
(d/a008)
TANJUNGBALAI Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan kesiapan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukun
PEMERINTAHAN
MEDAN Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan Safari Ramadan yang digelar Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap,
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membay
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, berharap Pekan Ramadan Sumut 2026 menjadi ruang kolaborasi y
PEMERINTAHAN
TAPANULI SELATAN Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Brimob Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi tambang emas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kembali menguat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekali
NASIONAL
BATUBARA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perbincangan hangat di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumater
PENDIDIKAN
BATU BARA Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Batu Bara di Bulan suci Ramadhan, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pertanian Amran Sulaiman memastikan pasokan pangan nasional tetap aman meski Selat Hormuz ditutup akibat eskalasi konfli
EKONOMI