
Ilham Habibie Akui Jual Mobil BJ Habibie ke Ridwan Kamil, Bantah Tahu Sumber Dana Korupsi
JAKARTA Putra sulung Presiden ke3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui jika mobil Mercedes Benz
PolitikJAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dengan dikabulkannya PK tersebut, vonis hukuman Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam dokumen resmi MA dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diakses pada Rabu (2/7/2025).
Baca Juga:
Majelis hakim PK yang terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua, serta dua anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, mengetok palu pada 4 Juni 2025.
"Kabul. Terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," bunyi amar putusan tersebut.
Baca Juga:
Selain hukuman penjara, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya kepada penyidik KPK.
"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK... Sisa UP sebesar Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," jelas hakim dalam putusan.
MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa hukuman selesai dijalani.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018 karena terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Ia juga dijatuhi hukuman membayar denda serta uang pengganti, serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dalam perjalanannya, Novanto sempat mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk PK yang kini akhirnya dikabulkan sebagian oleh MA.
Putusan pengurangan hukuman ini memunculkan kembali sorotan publik atas inkonsistensi pemberantasan korupsi dan pentingnya menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.*
(d/a008)
JAKARTA Putra sulung Presiden ke3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui jika mobil Mercedes Benz
PolitikLumajang, Jawa Timur Gunung Semeru kembali mengalami erupsi pada Kamis (4/9/2025) pagi. Letusan disertai dengan semburan abu vulkanik se
PeristiwaBanda Aceh STIKes Muhammadiyah Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi lulusan dengan mengirim lima orang alu
KesehatanMEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap w
Hukum dan KriminalLIMA Polisi Peru mengungkap kemungkinan besar bahwa Zetro Leonardo Purba, pegawai Kementerian Luar Negeri RI yang ditembak mati di dekat
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemeriksaan lanjutan terhadap Lisa Mariana, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan isu aliran dana Bank BJB, kembali ditu
EntertainmentJAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan membahas Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah tuntasny
NasionalPADANGSIDIMPUAN Menanggapi perkembangan situasi nasional terkait gelombang aksi demonstrasi mahasiswa, Aliansi Tabagsel Bersatu resmi meny
NasionalMandailing Natal Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menggelar kegiatan coffee morning bersama unsur Forkopimda, tokoh
PemerintahanMandailing Natal Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menunjukkan kepedulian terhadap dua warga korban kebakaran rumah
Pemerintahan