BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Vonis Setya Novanto Disunat, MA Kurangi Hukuman Jadi 12,5 Tahun Penjara

Raman Krisna - Rabu, 02 Juli 2025 12:44 WIB
Vonis Setya Novanto Disunat, MA Kurangi Hukuman Jadi 12,5 Tahun Penjara
Setya Novanto. (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dengan dikabulkannya PK tersebut, vonis hukuman Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut tercantum dalam dokumen resmi MA dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diakses pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:

Majelis hakim PK yang terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua, serta dua anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, mengetok palu pada 4 Juni 2025.

"Kabul. Terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," bunyi amar putusan tersebut.

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya kepada penyidik KPK.

"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK... Sisa UP sebesar Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," jelas hakim dalam putusan.

MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa hukuman selesai dijalani.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018 karena terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Ia juga dijatuhi hukuman membayar denda serta uang pengganti, serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Dalam perjalanannya, Novanto sempat mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk PK yang kini akhirnya dikabulkan sebagian oleh MA.

Putusan pengurangan hukuman ini memunculkan kembali sorotan publik atas inkonsistensi pemberantasan korupsi dan pentingnya menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mensesneg: OTT Wamenaker Bukti Korupsi di Indonesia Sudah Seperti Penyakit Stadium 4
Ahmad Doli: Setya Novanto Masih Kader Partai Golkar
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Minta Tak Langsung Aktif Berpolitik, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Djarot Kritik Penegakan Hukum: Kasus Korupsi Segede Gajah Lewat
Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Pertimbangkan Terbitkan DPO dan Red Notice
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru