Kejari Badung memusnahkan berbagai barang bukti dari 199 perkara pidana umum yang telah inkracht dan menandatangani MoU dengan Fakultas Hukum Unud, Rabu (2/7/2025). (foto: Fira)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, tetapi juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi tunggakan perkara, serta meminimalisir risiko penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan," ujar Sutrisno.
Masih di hari yang sama, Kejari Badung juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud).
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya jaksa dalam menghadapi dinamika perubahan hukum, khususnya menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHAP yang baru.
Kajari Sutrisno menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut dan menekankan pentingnya peningkatan kualitas pemahaman hukum bagi insan Adhyaksa.
"Jaksa berada di garda depan penegakan hukum, oleh karena itu penting bagi kami untuk terus memperbarui pengetahuan hukum agar adaptif terhadap perubahan regulasi," tegasnya.
Selain kerja sama akademik, Kejari Badung juga menjalin kolaborasi dengan SMK PGRI 2 Badung untuk mengelola dan merawat barang bukti kendaraan bermotor.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari inovasi bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) guna menjaga kondisi dan nilai dari barang bukti yang disimpan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kejari Badung menunjukkan komitmennya tidak hanya dalam menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dan kolaboratif demi mewujudkan keadilan yang berintegritas dan berkelanjutan di Kabupaten Badung.*