BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Vonis Sidang Anggota TNI Penyerang Warga di Sibiru-biru: Praka Saut 7 Bulan 24 Hari, Praka Dwi 9 Bulan

- Kamis, 03 Juli 2025 20:55 WIB
Vonis Sidang Anggota TNI Penyerang Warga di Sibiru-biru: Praka Saut 7 Bulan 24 Hari, Praka Dwi 9 Bulan
Praka Saut dan Praka Dwi menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-02 Medan (foto: dtk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma, yang terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua Majelis Hakim, Rony Suryandoko, memutuskan hukuman penjara selama 7 bulan 24 hari untuk Praka Saut, sedangkan Praka Dwi divonis 9 bulan penjara. Dalam putusan tersebut, Praka Saut diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan, sementara Praka Dwi tetap ditahan.

"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I (Praka Saut) pidana penjara selama 7 bulan dan 24 hari," ucap Rony saat sidang berlangsung, Kamis (3/7/2025).

Vonis tersebut tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh Oditur Mayjen Tecki, yakni 8 bulan untuk Praka Saut dan 9 bulan untuk Praka Dwi. Kedua terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang meringankan adalah para korban telah memaafkan serta adanya santunan dari Kodam I Bukit Barisan.

Kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan terhadap 25 anggota TNI Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan yang telah ditetapkan tersangka atas penyerangan terhadap warga di Sibiru-biru pada November 2024 lalu. Insiden tersebut menewaskan satu warga, Raden Barus (60), dan melukai belasan lainnya.

Mantan Pangdam I/Bukit Barisan, Letjen TNI Mochammad Hasan, menyebutkan pihaknya telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI sebelum menetapkan 25 tersangka dalam kasus ini.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru