Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 1 Juli 2025, sekitar pukul 02.25 WIB di Jalan Alue Puteh–Blang Geuleumpang, Gampong Matang Pineung, Aceh Timur.
Operasi ini digelar oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama Tim 2 Satgas NIC Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai Aceh.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Handik Zusen, Kombes Pol Awaludin Amin, dan Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi.
Menurut keterangan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
Setelah penyelidikan, KH dan TMA berhasil diamankan saat membawa sabu yang telah dikemas dalam dua karung dan satu tas.
"Keduanya bertugas sebagai kurir atas perintah seorang bernama Baihaqi alias Boy, yang saat ini masih buron. Boy merupakan mantan keuchik sekaligus mantan caleg dari salah satu partai lokal," ungkap Brigjen Eko dalam pernyataan tertulis, Kamis (3/7/2025).
KH dan TMA mengaku diperintahkan Boy untuk mengambil paket sabu dari kapal di pinggir Pantai Idi Cut dan dijanjikan bayaran sebesar Rp 45 juta, yang kemudian dibagi dua.