BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo membantah keras kabar bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), soal tudingan ijazah palsu. Roy menegaskan dirinya tidak menerima undangan maupun panggilan resmi dari kepolisian.
"Tidak ada undangan (apalagi panggilan) hari Kamis di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Menurut Roy, tidak tepat jika ketidakhadirannya disebut sebagai bentuk mangkir dari proses hukum. Ia menekankan bahwa seseorang tidak bisa dianggap mangkir jika tidak menerima panggilan resmi.
"Bagaimana bisa 'mangkir' kalau diundang pun tidak," tegas mantan Menpora tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2025, sebagai saksi dalam laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi. Namun hingga waktu yang ditentukan, Roy tidak hadir.
Pemeriksaan Roy berkaitan dengan pelaporan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K yang dituding menyebarkan informasi palsu tentang keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Laporan Presiden Jokowi telah resmi didaftarkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan dan Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan atas dasar pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE.
"Pasal yang kami duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan Pasal 35," jelas Yakup Hasibuan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan ini menjadi tindak lanjut dari serangkaian tudingan publik terkait keaslian ijazah Jokowi yang disebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik.
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL