JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo membantah keras kabar bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), soal tudingan ijazah palsu. Roy menegaskan dirinya tidak menerima undangan maupun panggilan resmi dari kepolisian.
"Tidak ada undangan (apalagi panggilan) hari Kamis di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Menurut Roy, tidak tepat jika ketidakhadirannya disebut sebagai bentuk mangkir dari proses hukum. Ia menekankan bahwa seseorang tidak bisa dianggap mangkir jika tidak menerima panggilan resmi.
"Bagaimana bisa 'mangkir' kalau diundang pun tidak," tegas mantan Menpora tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2025, sebagai saksi dalam laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi. Namun hingga waktu yang ditentukan, Roy tidak hadir.
Pemeriksaan Roy berkaitan dengan pelaporan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K yang dituding menyebarkan informasi palsu tentang keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Laporan Presiden Jokowi telah resmi didaftarkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan dan Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan atas dasar pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE.
"Pasal yang kami duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan Pasal 35," jelas Yakup Hasibuan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan ini menjadi tindak lanjut dari serangkaian tudingan publik terkait keaslian ijazah Jokowi yang disebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik.