MEDAN — Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Sumatera Utara menyatakan bahwa senjata api yang ditemukan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Ginting, merupakan senjata legal yang telah mendapat izin resmi dari Mabes Polri.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Humas Perbakin Sumut, Hanjaya T, yang menegaskan bahwa senjata tersebut merupakan jenis senjata bela diri yang sah secara hukum.
"Saya sudah koordinasi dengan Intelkam Mabes Polri. Itu merupakan senjata bela diri yang sudah mendapatkan izin resmi, yang diteruskan ke Intelkam Polda Sumut," kata Hanjaya kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Lebih lanjut, Hanjaya membenarkan pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang sebelumnya menyebut bahwa Topan Ginting pernah menjabat sebagai Ketua Perbakin Kota Medan.
Saat ini, Topan masih terdaftar sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan periode 2022–2026.
"Beliau masih sah menjadi anggota Perbakin dan menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan," ungkap Hanjaya.
Terkait dugaan pelanggaran atas kepemilikan senjata tersebut, Perbakin Sumut masih menunggu keputusan resmi dari Ketua Umum Perbakin Sumut, Achmad Daniel Chardin.
Hanjaya menyebut belum ada surat keputusan yang dikeluarkan hingga saat ini.
"Kami belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran. Semua masih menunggu arahan dari Ketua Umum," ujarnya.
Hanjaya juga mengonfirmasi bahwa jenis senjata api yang ditemukan adalah Baretta, sebuah senjata api semi-otomatis yang umum digunakan dalam olahraga menembak maupun bela diri.
"Sudah diketahui secara umum, bahwa senjata yang ditemukan merupakan jenis Baretta," tambahnya.
Terkait kemungkinan pemberhentian Topan Ginting dari keanggotaan Perbakin, Hanjaya menyatakan bahwa keputusan tersebut akan mengikuti proses hukum dan keputusan organisasi lebih lanjut.