BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Topan Ginting Belum Dinonaktifkan dari Perbakin Meski Jadi Tersangka Korupsi

Adelia Syafitri - Sabtu, 05 Juli 2025 14:20 WIB
Topan Ginting Belum Dinonaktifkan dari Perbakin Meski Jadi Tersangka Korupsi
Topan Obaja Putra Ginting (kiri) dalam ajang Lomba Menembak Kapolda Cup di Lapangan Tembak Perbakin Sumut, jalan Beringin Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (23/6/2024). (foto: pemkomedan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Topan Obaja Putra Ginting masih menjabat sebagai Ketua Harian Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Medan periode 2022–2026.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya T, saat dikonfirmasi wartawan di Kota Medan, Sabtu (5/7/2025).

Hanjaya mengaku prihatin atas kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara tersebut, namun menegaskan belum ada keputusan pemberhentian dari organisasi.

"Saya juga prihatin dengan kondisi Pak Topan Ginting. Namun, sampai sekarang belum ada surat keputusan dari Ketua Umum. Status beliau masih Ketua Harian Perbakin Kota Medan," ujar Hanjaya.

Dalam penggeledahan rumah mewah Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Medan, pada Rabu (2/7/2025), KPK menemukan dan menyita sejumlah barang, termasuk satu pistol Baretta dengan tujuh butir peluru, satu senapan angin beserta dua pak amunisi air gun, dan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar.

Terkait kepemilikan senjata api tersebut, Hanjaya menyatakan bahwa senjata milik Topan memiliki izin resmi dari Mabes Polri.

"Kami sudah koordinasi dengan Intelkam Mabes Polri. Senjata itu tergolong senjata bela diri dan memiliki izin resmi. Pengawasan juga dilakukan oleh Intelkam Polda Sumut," jelas Hanjaya.

Ia juga menambahkan bahwa senjata tersebut ditemukan di rumah karena tidak sedang digunakan untuk latihan menembak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang ditemukan di rumah Topan Ginting.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"KPK masih terus melakukan pendalaman. Untuk senjata api, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait legalitas kepemilikan," kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Ginting.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru