BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Bela Dirut PT Angels Products, Hotman Paris: Ada Surat Resmi Bolehkan Impor Gula

Adelia Syafitri - Selasa, 08 Juli 2025 22:46 WIB
77 view
Bela Dirut PT Angels Products, Hotman Paris: Ada Surat Resmi Bolehkan Impor Gula
Hotman Paris Hutapea mendampingi Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). (foto: ig hotmanparisofficial)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali mencuri perhatian publik saat mendampingi Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), Hotman mengungkapkan bahwa dirinya memiliki dokumen penting yang menurutnya dapat membuktikan legalitas kegiatan impor gula oleh perusahaan kliennya.

Hotman mengklaim memiliki surat resmi dari mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo, yang disebut memberikan lampu hijau bagi kerja sama antara perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta dalam hal impor gula.

Surat tersebut, menurut Hotman, juga ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan saat itu, termasuk Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Direktur Pemulihan Aset Kejaksaan.

"Surat ini menegaskan bahwa impor gula mentah diperbolehkan, termasuk kolaborasi antara BUMN dan pihak swasta. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo," ujar Hotman di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan itu disampaikan Hotman saat menghadirkan saksi, yakni Muhammad Yani, mantan Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag tahun 2014–2016, serta Eko Aprilianto Sudrajat, Kepala Atase Perdagangan Kemendag RI di Seoul.

Namun, kedua saksi menyatakan tidak mengetahui keberadaan surat dimaksud.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pertanyaan Hotman karena dinilai tidak relevan dengan status para saksi sebagai saksi fakta.

Menanggapi keberatan tersebut, Hotman mengatakan bahwa tujuan pertanyaannya adalah untuk membuka fakta hukum yang menurutnya belum muncul di persidangan.

"Majelis, kami ingin agar informasi ini bisa didengar oleh pengadilan. Karena klien kami telah ditahan berbulan-bulan, padahal ada bukti kuat bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum," tegas Hotman.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dannie Arsan kemudian mengingatkan Hotman untuk menyesuaikan arah pertanyaannya dengan relevansi terhadap saksi yang dihadirkan hari itu.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru