BENGKULU— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Penetapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, pada Selasa (8/7/2025).
"Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik," ujar Ristianti dalam keterangan tertulis.
- Erlangga, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu,
- Dahyar, selaku Bendahara Pengeluaran,
- Rizan Putra Jaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
- Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi, keduanya merupakan staf pembantu bendahara.
Para tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan ini mencapai angka miliaran rupiah.