BREAKING NEWS
Jumat, 29 Mei 2026

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD 2024

Adelia Syafitri - Selasa, 08 Juli 2025 23:20 WIB
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD 2024
Kejaksaan Tinggi Bengkulu tetapkan lima tersangka di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (8/7/2025). (foto: fb Andri Setiawan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penyidikan saat ini masih berlangsung untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam proses pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD.

Kelima tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta

- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta

- Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (24/6/2025).

Dalam proses tersebut, belasan unit ponsel milik staf turut diamankan.

Selain itu, penyidik juga membawa satu truk berisi dokumen serta berkas yang kini menjadi bahan penyidikan lanjutan.

Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan baru.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru