
Ribuan Massa Gelar Aksi 'Save Iptu Tomi Marbun' di Depan Mapolda Sumut
MEDAN Ribuan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Batak Indonesia tumpah ruah di depan Mapolda Sumut pada Rabu (9/7/2025). Me
NasionalPALUTA -Tragedi memilukan terjadi di Dusun Nanggulon, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang ibu muda berinisial DDT (21) tega menganiaya bayi perempuannya sendiri yang masih berusia 11 bulan, hingga meninggal dunia.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/7/2025). Pelaku yang merupakan warga Perumahan PT Hexasetia Sawita ini mengaku lepas kendali akibat stres dan cekcok berkepanjangan dengan suaminya, yang diketahui sering berjudi dan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Korban menangis terus-menerus. Tersangka emosi hingga membanting korban ke lantai. Akibatnya, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," terang Kapolres saat diwawancarai, Senin (7/7).
Setelah melakukan penganiayaan, DDT sempat melapor ke tetangga mengenai apa yang telah diperbuatnya. Warga kemudian berusaha menyelamatkan bayi tersebut, namun nyawa korban tak tertolong.
Ayah Korban Syok dan Laporkan Istri ke Polisi
Insiden ini pertama kali diketahui oleh MH (27), ayah korban, yang baru pulang dari pasar. Ia mendapati kerumunan warga dan menemukan putrinya, Zefanya Austin Putri, telah tergeletak bersimbah darah di ruang tamu.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Gunung Tua, namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
"Anak saya dibanting, dia (pelaku) bilang begitu ke tetangga. Saya hancur," ujar MH singkat saat dimintai keterangan.
Atas peristiwa tersebut, pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres menyatakan bahwa DDT dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung korban.
"Tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak. Siapa pun pelakunya harus dihukum maksimal," tegas AKBP Yasir Ahmadi.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya penanganan kekerasan dalam rumah tangga, ketergantungan judi, dan kesehatan mental ibu rumah tangga. Warga diimbau untuk melaporkan setiap bentuk KDRT atau potensi kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwenang.*
MEDAN Ribuan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Batak Indonesia tumpah ruah di depan Mapolda Sumut pada Rabu (9/7/2025). Me
NasionalMEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan menerima kunjungan dari perwakilan Health Holding Company (HHC), perusahaan laya
KesehatanMANOKWARI Sebanyak 78 putra asli Papua (OAP) berhasil lolos seleksi sebagai calon Bintara Prajurit Karier (Caba PK) TNI AD pada TA 2025.
NasionalMEDAN Polemik mengenai status lahan perumahan Pacific Palace yang terletak di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, kemb
PemerintahanMEDAN Polrestabes Medan melaksanakan penanaman jagung serentak di wilayah Medan Sunggal, tepatnya di Dusun 17, Sempat Arih, Sei Semayang
Pertanian AgribisnisJAKARTA Polemik mengenai surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan
PolitikJAKARTA Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus
Hukum dan KriminalTAPANULI TENGAH Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantas
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana sepersen pun dalam p
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M.SiACEH adalah anugerah geografis dan kultural yang luar biasa. Dikenal sebagai Serambi Mekkah, Aceh menyimpan peson
Opini