BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Anak Tewas di Tangan Ibu Kandung, Kapolres Tapsel: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Indra Saputra - Rabu, 09 Juli 2025 09:07 WIB
73 view
Anak Tewas di Tangan Ibu Kandung, Kapolres Tapsel: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ibu muda berinisial DDT (21) pelaku pembunuhan (foto: indra saputra/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALUTA -Tragedi memilukan terjadi di Dusun Nanggulon, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang ibu muda berinisial DDT (21) tega menganiaya bayi perempuannya sendiri yang masih berusia 11 bulan, hingga meninggal dunia.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/7/2025). Pelaku yang merupakan warga Perumahan PT Hexasetia Sawita ini mengaku lepas kendali akibat stres dan cekcok berkepanjangan dengan suaminya, yang diketahui sering berjudi dan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Korban menangis terus-menerus. Tersangka emosi hingga membanting korban ke lantai. Akibatnya, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," terang Kapolres saat diwawancarai, Senin (7/7).

Setelah melakukan penganiayaan, DDT sempat melapor ke tetangga mengenai apa yang telah diperbuatnya. Warga kemudian berusaha menyelamatkan bayi tersebut, namun nyawa korban tak tertolong.

Ayah Korban Syok dan Laporkan Istri ke Polisi

Insiden ini pertama kali diketahui oleh MH (27), ayah korban, yang baru pulang dari pasar. Ia mendapati kerumunan warga dan menemukan putrinya, Zefanya Austin Putri, telah tergeletak bersimbah darah di ruang tamu.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Gunung Tua, namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

"Anak saya dibanting, dia (pelaku) bilang begitu ke tetangga. Saya hancur," ujar MH singkat saat dimintai keterangan.

Atas peristiwa tersebut, pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses hukum lebih lanjut.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres menyatakan bahwa DDT dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung korban.

"Tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak. Siapa pun pelakunya harus dihukum maksimal," tegas AKBP Yasir Ahmadi.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya penanganan kekerasan dalam rumah tangga, ketergantungan judi, dan kesehatan mental ibu rumah tangga. Warga diimbau untuk melaporkan setiap bentuk KDRT atau potensi kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwenang.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru