Jaksa juga menilai tindakan tersebut memperkaya sejumlah pengusaha swasta yang terlibat dalam importasi.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan," demikian isi dakwaan jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Tom dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam pleidoinya, tim pengacara memberi judul dramatis: "Robohnya Hukum Kita".
Judul itu mencerminkan kekecewaan mereka terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan secara adil dan transparan.
"Kami tidak hanya membela klien kami, tetapi juga mempertanyakan ke mana arah hukum di negeri ini ketika saksi kunci tak dihadirkan dan hak terdakwa untuk pembelaan dibatasi," tegas Ari.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim.*