BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Kuasa Hukum Tom Lembong: Rini Soemarno Setujui Keterlibatan Swasta dalam Impor Gula

Abyadi Siregar - Rabu, 09 Juli 2025 15:29 WIB
83 view
Kuasa Hukum Tom Lembong: Rini Soemarno Setujui Keterlibatan Swasta dalam Impor Gula
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. (foto: cnn indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyoroti peran mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam kebijakan importasi gula yang kini menjerat klien mereka.

Mereka menyebut Rini menyetujui keterlibatan pihak swasta dalam proses impor tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

"Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang merupakan saksi fakta dan yang menyetujui untuk melibatkan perusahaan swasta dalam importasi gula pada tahun tersebut," kata Ari di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Ari menyesalkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menghadirkan Rini Soemarno dalam persidangan.

Menurutnya, ketidakhadiran Rini membuat pihaknya kehilangan kesempatan untuk menguji keterangan saksi secara langsung melalui pemeriksaan silang (cross examination).

"Padahal seharusnya ia dihadirkan di persidangan oleh jaksa agar kesaksiannya dapat diuji silang," ujarnya.

Ia menuding ada skenario yang sengaja dirancang untuk menutupi fakta sebenarnya dalam perkara ini.

"Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang, dengan mengkondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat terdakwa," kata Ari.

Sebelumnya, tim kuasa hukum sempat melakukan walk out dari ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap majelis hakim yang mengizinkan jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rini tanpa kehadirannya.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini, Tom Lembong didakwa menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Jaksa menyebut Tom menerbitkan 21 izin impor gula secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.

Jaksa juga menilai tindakan tersebut memperkaya sejumlah pengusaha swasta yang terlibat dalam importasi.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan," demikian isi dakwaan jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Tom dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam pleidoinya, tim pengacara memberi judul dramatis: "Robohnya Hukum Kita".

Judul itu mencerminkan kekecewaan mereka terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan secara adil dan transparan.

"Kami tidak hanya membela klien kami, tetapi juga mempertanyakan ke mana arah hukum di negeri ini ketika saksi kunci tak dihadirkan dan hak terdakwa untuk pembelaan dibatasi," tegas Ari.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim.*

(km/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru