Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022.
Pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama 8,5 jam itu merupakan bagian dari pendalaman KPK atas kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Khofifah tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim melalui pintu belakang sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 18.27 WIB.
Didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, Khofifah menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara komprehensif sesuai permintaan penyidik.
"Insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan informasi ini dapat bermanfaat bagi KPK dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Khofifah kepada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu poin yang dibahas adalah mengenai struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim dalam rentang waktu 2021–2024.
"Pertanyaannya tidak banyak, namun saat menjelaskan struktur OPD cukup memakan waktu karena harus menyebutkan kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro secara lengkap," ungkapnya.
Lebih lanjut, Khofifah menyatakan bahwa proses penyaluran dana hibah selama masa pemerintahannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengalokasian dana dilakukan secara administratif oleh perangkat daerah terkait.
"Materi pertanyaan tadi fokus pada proses penyaluran hibah. Saya pastikan bahwa semuanya dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Simandjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, yang telah divonis 9 tahun penjara.
Sahat diduga menerima suap terkait alokasi dana hibah yang disebut sebagai dana pokok pikiran (pokir), yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti kondisi petani Indonesia yang dinilainya semakin terdesak aki
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL