Pengamat Soroti Program MBG Prabowo: Bagus, Tapi Terlalu Dipaksakan
JAKARTA Pengamat kebijakan publik M Gumarang menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Prabo
NASIONAL
SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022.
Pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama 8,5 jam itu merupakan bagian dari pendalaman KPK atas kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Khofifah tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim melalui pintu belakang sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 18.27 WIB.
Didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, Khofifah menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara komprehensif sesuai permintaan penyidik.
"Insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan informasi ini dapat bermanfaat bagi KPK dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Khofifah kepada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu poin yang dibahas adalah mengenai struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim dalam rentang waktu 2021–2024.
"Pertanyaannya tidak banyak, namun saat menjelaskan struktur OPD cukup memakan waktu karena harus menyebutkan kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro secara lengkap," ungkapnya.
Lebih lanjut, Khofifah menyatakan bahwa proses penyaluran dana hibah selama masa pemerintahannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengalokasian dana dilakukan secara administratif oleh perangkat daerah terkait.
"Materi pertanyaan tadi fokus pada proses penyaluran hibah. Saya pastikan bahwa semuanya dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Simandjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, yang telah divonis 9 tahun penjara.
Sahat diduga menerima suap terkait alokasi dana hibah yang disebut sebagai dana pokok pikiran (pokir), yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.
JAKARTA Pengamat kebijakan publik M Gumarang menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Prabo
NASIONAL
JAKARTA Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai ketergantungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
POLITIK
Oleh Yudi LatifSAUDARAKU, di negeri yang lahir dari laut dan letusan gunung, angin membawa doa dari seribu bahasa, dan hujan jatuh seperti
OPINI
JAKARTA Harga batu bara dunia kembali menunjukkan penguatan di tengah dinamika pasar energi global yang masih dibayangi ketidakpastian g
EKONOMI
JEMBER Polemik anggota DPRD yang merokok saat rapat kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Moha
NASIONAL
BALIKPAPAN Polda Kalimantan Timur turut mengamankan seorang anggota polisi berinisial A yang merupakan anak buah Kasat Resnarkoba Polres
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono angkat bicara soal kebijakan biaya
EKONOMI
JAKARTA WhatsApp meluncurkan fitur baru bernama Obrolan Incognito dengan Meta AI, yang diklaim memungkinkan pengguna melakukan percakapa
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai fenomena ayah dan anak yang samasama meraih suara signifikan di daerah p
POLITIK
JAKARTA Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7
PENDIDIKAN