Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Pasal 90 dalam draf sempat menyebut 7 x 24 jam, tapi hasil rapat Panja sudah kembali ke ketentuan lama. Penangkapan dilakukan paling lama 1 hari, kecuali untuk kasus tertentu seperti terorisme," jelasnya.
Dengan penjelasan ini, Komisi III berharap publik bisa memahami bahwa RUU KUHAP tidak memberi kekuasaan berlebih kepada kepolisian, melainkan justru memperluas peran lembaga lain demi sistem peradilan yang lebih seimbang dan akuntabel.*
(kp/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.